Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak Usai Aturan Baru Kendaraan Listrik Diterbitkan

Breaking

Pemprov DKI Siapkan Insentif Pajak Usai Aturan Baru Kendaraan Listrik Diterbitkan

Foto ilustrasi kendaraan listrik.

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan skema perpajakan kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, setiap penyerahan, kepemilikan, hingga penguasaan kendaraan listrik kini resmi menjadi objek pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi turunan guna memastikan penerapan aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Pemprov DKI memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik. Karena itu, kami berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Senin (20/4).

Sebagai langkah konkret, Pemprov DKI tengah menyiapkan skema insentif fiskal untuk menekan dampak kenaikan beban pajak. Skema ini akan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam aturan terbaru, sehingga tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Lusiana, insentif tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan momentum transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

Pemprov DKI menilai penggunaan kendaraan listrik masih menjadi kunci dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Oleh karena itu, keberlanjutan ekosistem kendaraan listrik tetap menjadi prioritas.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak boleh menghambat minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Justru sebaliknya, melalui insentif yang disiapkan, diharapkan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di ibu kota tetap positif dan berkelanjutan.

Post Comment