Tarif dan Syarat Pembuatan SIM C, CI, dan CII Terbaru 2026, Ini Rinciannya

Tarif dan Syarat Pembuatan SIM C, CI, dan CII Terbaru 2026, Ini Rinciannya

Foto ilustrasi SIM

SATYABERITA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor. SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, tetapi juga menjadi indikator kompetensi pengemudi dalam memahami aturan lalu lintas.

Kepemilikan SIM dinilai penting sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tarif Pembuatan SIM Masih Mengacu PP 76/2020

Hingga Februari 2026, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam aturan tersebut, biaya resmi penerbitan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000. Tarif ini merupakan biaya negara dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Adapun biaya tambahan yang biasanya dibebankan kepada pemohon meliputi biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan penyedia layanan kesehatan dan psikologi yang bekerja sama dengan kepolisian.


Syarat Pembuatan SIM C, CI, dan CII
Untuk mengajukan pembuatan SIM C, CI, maupun CII, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:


Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Melampirkan surat keterangan lulus tes kesehatan

Melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi

Mengisi formulir permohonan, baik secara tertulis maupun melalui pendaftaran online di situs resmi Polri

Memahami peraturan lalu lintas serta dasar-dasar teknis mengendarai sepeda motor

Lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku

Khusus untuk SIM CI, pemohon diwajibkan telah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

Sementara itu, pemohon SIM CII harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun.

Pembagian Jenis SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Berikut rinciannya:

SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik

SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik

Post Comment