UMP Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Breaking

UMP Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Angka tersebut disepakati bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.

Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Penetapan kenaikan tersebut didasarkan pada variabel indeks tertentu dengan nilai alfa 0,75, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat intensif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kemudian menyesuaikan formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dinamika ketenagakerjaan,” ujar Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurut Pramono, kenaikan UMP tidak semata-mata dimaknai sebagai peningkatan nominal upah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, memastikan besaran kenaikan UMP 2026 berada di atas laju inflasi daerah agar daya beli pekerja tetap terjaga serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan.

Selain menetapkan kenaikan upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melanjutkan berbagai program pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan akses air bersih terjangkau melalui PAM Jaya.

Di sisi lain, Pemprov DKI turut memberikan dukungan kepada pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, pemberian insentif perpajakan, hingga akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pramono berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Jakarta di tengah tantangan global.

Post Comment