Pemprov DKI Akan Libatkan Ahli Terkait Polemik Penguburan Ikan Sapu-Sapu

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses penguburan ikan sapu-sapu yang dinilai tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan menggandeng para ahli guna menentukan tata cara yang tepat dalam penanganan tersebut.
“Nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI serius menangani lonjakan populasi ikan sapu-sapu yang dinilai mengancam ekosistem perairan Jakarta.
Menurutnya, langkah penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial dan akan terus dilanjutkan secara berkelanjutan.
Sebagai upaya konkret, ia telah menginstruksikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk secara khusus menangani persoalan tersebut.
“Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu. Jika tidak, ekosistem air Jakarta bisa rusak,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengkritik metode penguburan massal ikan sapu-sapu yang diduga dilakukan saat ikan masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Ia menegaskan bahwa dari perspektif syariah, tindakan tersebut mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan dalam ajaran Islam yang menekankan perlakuan baik terhadap makhluk hidup.
Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, metode tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
“Cara tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).
Polemik ini mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi metode penanganan ikan sapu-sapu agar tetap efektif sekaligus memperhatikan aspek etika dan keagamaan.
Post Comment