Begini Penjelasan Ketua PMI DKI Terkait Bulan Dana PMI 2026

Begini Penjelasan Ketua PMI DKI Terkait Bulan Dana PMI 2026

SATYABERITA – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Beky Mardani menyambut baik dan mendukung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang diucapkan kepada awak media pada Kamis (8/10/2026) tersebut.

Menurut Beky Mardani, apa yang disampaikan Gubernur sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dianut PMI.

“Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Bahkan beliau sudah mempersiapkan video untuk mendukung campaign Bulan Dana ini,” ujar Beky.

Beky berharap, setiap PMI Kota dan Kabupaten – sesuai surat edaran PMI DKI tanggal 14 September 2026 senantiasa menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik dalam penggalangan maupun pemanfaatan donasi hasil Bulan Dana.

PMI Kota dan Kabupaten juga diminta lebih gencar memberikan informasi ke publik tentang program-program PMI yang telah dilakukan, baik lewat media mainstream maupun media sosial yang dimiliki.

“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” imbuh Beky.

Sebelumnya ramai pemberitaan soal adanya pungutan dana PMI. Menanggapi hal itu, Beky langsung menemui Gubernur Pramono dan bercerita soal penggalangan dana PMI.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Pramono Anung dengan tegas menyampaikan bahwa penggalangan dana PMI sepanjang pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026 bersifat sukarela. Tidak boleh besarannya dipatok sedemikian rupa.

“Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan, yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Gubernur.

Pernyataan Gubernur Pramono ini sebelumnya dipicu oleh laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah dan kantor pemerintah yang menyebut adanya besaran dan target donasi Bulan Dana PMI 2026.

Beky menjelaskan, Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026. Bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat luas secara sukarela, tanpa ada paksaan.

“Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan,” ujar Beky Mardani serius.

Untuk diketahui, Bulan Dana PMI tahun 2026 sudah mengantungi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Dana yang didapat akan digunakan untuk berbagai operasi dan misi kemanusiaan PMI, di antaranya penanggulangan bencana, pelayanan darah, ambulans gratis, bantuan sosial, dan pembinaan relawan.

Lebih lanjut Beky mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Bulan Dana ini di wilayah, sekolah, dan kantornya masing-masing.

“Kami terbuka terhadap semua masukan, khususnya jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas,” tutup Beky Mardani.

Post Comment