Aktifis Kota Tangerang Tanggapi Positif Revisi Perda Miras

SATYABERITA – Kota Tangerang akan merevisi Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol yang mengatur pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan moralitas.
Hal ini ditanggapi secara kritis oleh aktifis Kota Tangerang, Djoko Handoko yang biasa disapa dengan nama Djalu. “Sebagai Masyarakat awam saya melihat masuknya revisi Perda Minuman Beralkohol ke dalam Prolegda DPRD Kota Tangerang sebagai momen penting untuk menata ruang sosial dan ekonomi”.
“Aturan lama sudah berjalan puluhan tahun dan kondisi masyarakat kini berubah, kita tidak bisa lagi mengatur dengan cara yang sama” ujar Aktifis Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
Revisi memberi kesempatan untuk membuat aturan yang lebih responsif terhadap realitas saat ini. “Saya percaya undang undang yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan umum dan ruang usaha” Ujar Aktifis Rumah Cendekia.
Fokus pada zonasi khusus tempat hiburan menurut djalu adalah pendekatan yang realistis untuk mengatur peredaran miras. Zonasi memberi batas ruang yang jelas. Ini penting agar peredaran minuman beralkohol tidak menyebar tanpa kontrol di area permukiman.
Sebagai pemerhati lingkungan, Djalu melihat zonasi sebagai alat kebijakan yang bisa mengurangi konflik sosial. Namun zonasi harus didukung data yang kuat dan partisipasi masyarakat. Tanpa itu zonasi bisa sekadar label tanpa implementasi nyata.
Menurut Djalu, dari sisi sosial, prihatin akan dampak negatif miras terhadap keluarga dan generasi muda, Sebagai masyarakat yang peduli, kita harus menyoroti bagaimana aturan ini melindungi warga dari gangguan ketertiban dan efek adiksi”Â
Regulasi miras tidak hanya soal ekonomi tetapi juga soal kesehatan masyarakat. Seringkali kita temukan di lingkungan sekitar banyak konflik yang dipicu oleh konsumsi alkohol di luar kontrol. Kebijakan harus menjawab persoalan ini secara praktis dan tegas.
Dari sisi akademis, Djalu juga menilai pentingnya mekanisme evaluasi dan pengawasan yang jelas. Regulasi tanpa pengawasan akan kosong. Pemerintah daerah harus menyiapkan sistem pemantauan yang melibatkan warga, aparat penegak, dan pelaku usaha. Zonasi harus diikuti sanksi yang tegas dan prosedur yang adil.
Dengan cara ini diharapkan revisi Perda ini bisa menjaga ruang publik aman, menghormati hak pelaku usaha, dan melindungi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dan sebelum instrument semua itu terpenuhi, maka ada baiknya rencana revisi ini harus di kaji lebih mendalam jangan sampai menimbulkan gejolak di tengah Masyarakat, tutup Aktifis Kota Tangerang. (AR)
Post Comment