Perpanjangan SIM Online 2026 Makin Mudah, Ini Syarat, Cara, dan Tarif Resminya

Breaking

Perpanjangan SIM Online 2026 Makin Mudah, Ini Syarat, Cara, dan Tarif Resminya

SATYABERITA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya tepat waktu agar tetap sah dan legal saat berkendara di jalan raya.

Memasuki tahun 2026, proses perpanjangan SIM kini semakin mudah dan cepat berkat layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online yang bisa dilakukan dari rumah:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store

Registrasi menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP

Masukkan kode OTP

Buat PIN dan lakukan konfirmasi ulang
Lengkapi data profil, meliputi NIK, nama, dan email

Periksa email untuk notifikasi pengaktifan akun, lalu lakukan aktivasi

Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness

Lakukan tes kesehatan melalui situs erikkes.id

Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id

Pilih menu SIM, kemudian klik Perpanjangan SIM

Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM

Pilih Satpas penerbit SIM

Masukkan nomor rekening

Pilih metode pengiriman SIM

Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

Selesaikan pembayaran

Sistem akan memproses perpanjangan dan mengirimkan SIM setelah selesai

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori PNBP Polri.

Adapun rincian tarif perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000

Namun perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Post Comment