Jakarta Layani 1,6 Juta Perjalanan per Hari, Baru 450 Ribu Masuk Sistem Integrasi

Breaking

Jakarta Layani 1,6 Juta Perjalanan per Hari, Baru 450 Ribu Masuk Sistem Integrasi

SATYABERITA – Integrasi transportasi publik di Jakarta masih menghadapi pekerjaan besar. Dari sekitar 1,6 juta perjalanan angkutan umum setiap hari, baru sekitar 450 ribu perjalanan atau setara 28 persen yang tercatat dalam sistem integrasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Data tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Andy Saragih, dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) di Hotel All Seasons Thamrin, Jakarta, pada 7 Oktober 2026.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, akademisi Yayat Supriatna, serta Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto yang hadir mewakili Kepala Dinas Perhubungan. Diskusi dipandu Celia Alexandra dari TVOne.

Andy menilai, persoalan integrasi transportasi bukan lagi berkaitan dengan ketiadaan regulasi maupun teknologi. Menurut dia, perangkat aturan, sistem, dan aplikasi telah tersedia selama lima tahun terakhir. Tantangan utamanya justru terletak pada pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Integrasi ini bukan hal baru. Sudah lima tahun berjalan. Regulasi tersedia, sistemnya ada, aplikasinya juga ada. Yang masih menjadi persoalan adalah kepatuhan penuh terhadap pelaksanaan Pergub DKI,” ujar Andy.

Regulasi Sudah Terbit Sejak 2020

Andy menjelaskan, upaya integrasi pembayaran antarmoda di Jakarta telah memiliki landasan hukum sejak 2020. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020, Pemprov DKI memberikan penugasan kepada tiga badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran transportasi.

Ketiga BUMD tersebut kemudian membentuk PT JakLingko Indonesia. Pada 2021, perusahaan ini menyelenggarakan tender internasional untuk membangun sistem Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jabodetabek (EIPTJ).

Selanjutnya, Pemprov DKI menerbitkan Pergub Nomor 68 Tahun 2021 tentang Sistem JakLingko. Peraturan tersebut mengatur bahwa integrasi sistem pembayaran dilaksanakan oleh BUMD yang memperoleh penugasan. Selain itu, seluruh data dan informasi transportasi wajib terhubung dengan sistem milik Pemprov DKI Jakarta, dengan kepemilikan data berada pada pemerintah daerah.

Aturan tersebut juga memberikan waktu satu tahun bagi sistem integrasi yang telah beroperasi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

“Batas waktu penyesuaian itu sudah terlewati sejak September 2022. Karena itu, ketika saat ini baru 28 persen dari 1,6 juta perjalanan tercatat dalam sistem integrasi, persoalannya menyangkut kepatuhan dan komitmen,” kata Andy.

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam diskusi tersebut, Transjakarta mencatat volume perjalanan harian terbesar, sekitar 1,5 juta perjalanan. Sementara itu, MRT Jakarta melayani sekitar 138 ribu perjalanan dan LRT Jakarta sekitar 5.000 perjalanan per hari.

Aplikasi Boleh Beragam, Integrasi Data Tetap Jadi Persoalan

Dalam diskusi tersebut, muncul pandangan bahwa tidak adanya larangan secara eksplisit dalam Pergub terhadap operator yang mengembangkan aplikasi sendiri dapat menjadi dasar bagi masing-masing operator untuk berinovasi.

Andy mengakui bahwa aturan tersebut memang tidak secara khusus melarang penyedia transportasi atau Public Transport Operator (PTO) mengembangkan aplikasi masing-masing.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata jumlah aplikasi, melainkan keterhubungan transaksi dan data perjalanan dengan sistem integrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Pergub memang tidak secara spesifik melarang PTO membangun aplikasi sendiri-sendiri. Namun, yang diatur adalah sistem pembayaran dan data. Pertanyaannya, apakah seluruh perjalanan yang dilakukan melalui aplikasi masing-masing sudah masuk ke sistem integrasi? Kalau belum, di situlah persoalannya,” jelas Andy.

Ia juga mengingatkan bahwa MRT Jakarta, Transjakarta, dan Jakpro memiliki kedudukan khusus dalam kebijakan ini karena ketiganya merupakan BUMD yang menerima penugasan untuk membangun sistem integrasi.

Menurut Andy, kondisi ketika setiap operator mengembangkan sistemnya sendiri tanpa memastikan seluruh transaksi dan data terhubung justru berpotensi menghambat tujuan awal kebijakan tersebut.

“Rasanya kurang tepat apabila pihak yang ditugaskan membangun satu sistem integrasi justru mengembangkan aplikasi masing-masing tanpa memastikan semuanya terhubung,” ujarnya.

Tiga Manfaat Integrasi bagi Masyarakat

Andy memaparkan tiga alasan utama mengapa sistem integrasi pembayaran dan data transportasi perlu berjalan secara menyeluruh.

Pertama, memberikan kemudahan bagi pengguna. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah aplikasi ketika berganti moda transportasi, misalnya dari MRT ke bus Transjakarta. Konsep satu akun, satu saldo, dan penerapan tarif integrasi diharapkan membuat perjalanan lebih praktis.

Kedua, meningkatkan efisiensi kebijakan transportasi. Data perjalanan yang terkumpul secara utuh memungkinkan Pemprov DKI memahami pola mobilitas warga, mulai dari titik keberangkatan, perpindahan antarmoda, hingga tujuan akhir. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun rute, meningkatkan pelayanan, serta mengalokasikan subsidi secara lebih tepat sasaran.

Ketiga, memperkuat perlindungan data pribadi. Andy mengingatkan bahwa semakin banyak aplikasi yang digunakan, semakin banyak pula tempat penyimpanan data pribadi yang harus dijaga keamanannya.

“Semakin banyak aplikasi, semakin banyak pula pintu tempat data pribadi masyarakat disimpan. Semakin banyak pintu, semakin besar pula risiko kebocorannya,” tegasnya.

Target 1 Januari 2027, Seluruh Data Perjalanan Terintegrasi

Gubernur DKI Jakarta telah mencanangkan penerapan integrasi tarif dan pembayaran angkutan umum mulai Januari 2027. Andy menilai target tersebut dapat diwujudkan apabila seluruh operator memiliki komitmen untuk menjalankan sistem yang sama sesuai ketentuan.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto menyampaikan bahwa integrasi pembayaran yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 akan diarahkan agar 100 persen data perjalanan masuk ke Sistem Integrasi JakLingko.

Langkah tersebut, menurut Emanuel, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Gubernur yang mengatur integrasi sistem pembayaran dan data transportasi.

Andy menegaskan, pengembangan aplikasi oleh masing-masing operator pada dasarnya tetap dapat dilakukan selama tidak mengabaikan kewajiban integrasi. Operator dapat menawarkan beragam fitur untuk meningkatkan kualitas layanan, tetapi transaksi dan data perjalanan harus tetap terhubung melalui sistem utama yang telah ditetapkan.

“Kalau operator ingin tetap memiliki aplikasi sendiri, silakan berinovasi melalui layanan dan fiturnya. Namun, transaksi dan datanya harus melewati satu sistem utama. Itulah yang telah diamanatkan Pergub sejak lima tahun lalu,” pungkas Andy.

Kemenhub Dorong KCI dan LRT Jabodetabek Bergabung

Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, menyampaikan bahwa kementeriannya akan mengupayakan agar KAI Commuter Indonesia (KCI) dan LRT Jabodebek dapat segera bergabung serta terhubung dengan Sistem JakLingko.

Menurut Risal, keterhubungan kedua layanan tersebut dengan sistem integrasi akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, terutama dalam mendukung perjalanan antarmoda yang lebih mudah dan terkoordinasi.

Dengan target penerapan integrasi pembayaran pada 1 Januari 2027, perhatian kini tertuju pada kesiapan operator, keterhubungan seluruh data perjalanan, dan konsistensi pelaksanaan regulasi.

Keberhasilan integrasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya aplikasi maupun sistem pembayaran, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak untuk menjalankan satu mekanisme yang saling terhubung.

Jadi dengan demikian, realisasi target 2027 akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan di lapangan, sehingga integrasi transportasi Jakarta benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Post Comment