Pramono Minta Pendidik yang Diduga Terlibat Kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta Diberi Sanksi Tegas

Breaking

Pramono Minta Pendidik yang Diduga Terlibat Kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta Diberi Sanksi Tegas

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar dugaan kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 27 Jakarta ditindak secara tegas. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sebagai pendidik di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi ramainya pembahasan mengenai dugaan kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta di media sosial, termasuk sejumlah unggahan di Threads dan platform lainnya. Dalam sejumlah unggahan tersebut, pihak yang mengaku sebagai korban disebut mulai menyampaikan kesaksiannya ke publik.

Pramono mengatakan dirinya telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” kata Pramono di Balaikota, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, tindakan yang diduga terjadi di lingkungan SMK Negeri 27 Jakarta tidak hanya menyangkut persoalan disiplin, tetapi juga telah mencederai marwah profesi pendidik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri,” ujarnya.

Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan untuk memberikan tindakan tegas. Ia menyatakan pihak yang bersangkutan tidak boleh kembali mendapatkan ruang untuk menjalankan profesi sebagai pendidik di lingkungan pendidikan Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya tindakan sekeras-kerasnya, langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan ruang apa pun kepada yang bersangkutan menjadi pendidik di Jakarta,” tegasnya.

Selain sanksi di ranah pendidikan, Pramono juga meminta agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi singkat cerita, tidak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta, dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan kebutuhan hukum yang berlaku,” kata Pramono.

Dugaan kekerasan di SMK Negeri 27 Jakarta sebelumnya menjadi perhatian di media sosial setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mulai menyampaikan pengalaman mereka. Percakapan mengenai kasus tersebut kemudian meluas dan mendapat perhatian publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan pun didorong untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap kronologi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses penanganan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar.

Hingga saat ini, dugaan kekerasan tersebut masih perlu ditangani melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan terhadap pihak yang dilaporkan hingga terdapat keputusan berdasarkan proses pemeriksaan yang sah.

Post Comment