Perkara Pendidikan Gibran di MK Dinilai Hadapi Dua Persoalan Besar

SATYABERITA – Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI), Troy Evelon Pomalingo, menilai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kompleksitas hukum, terutama karena diajukan lebih dari dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir.
Perkara tersebut terdaftar di MK pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026. Pokok permohonan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Troy, terdapat dua persoalan utama yang harus dibedakan MK, yakni apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026.
“Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Bagi lulusan luar negeri, persoalannya tidak berhenti pada nama sekolah, tetapi juga pembuktian kesetaraan pendidikan,” ujar Troy, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum rangkaiannya meliputi pendidikan luar negeri, bukti kelulusan, penyetaraan, hingga verifikasi oleh KPU. Karena itu, pendidikan luar negeri tidak dengan sendirinya membuat seseorang tidak memenuhi syarat.
“Apalagi putusan MK yg sdh dibuat pada PHPU 2024 bersifat final dan mengikat jadi kemungkinan MK penolak Permohonan Denny dengan kawan-kawan,” kata Troy.
Salah satu titik sentral perkara, lanjut Troy, adalah surat penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, harus dibedakan antara kewenangan pihak yang menerbitkan surat dan dasar penerbitan surat tersebut.
“Jika kewenangan penerbit dan dasar dokumennya sah, surat penyetaraan memiliki fungsi administratif penting. Sebaliknya, jika diterbitkan tanpa dasar dokumen yang sah atau oleh pihak yang tidak berwenang, persoalannya dapat berkembang menjadi cacat substantif,” katanya.
Troy juga menyoroti hubungan antara UU Pemilu dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan perubahannya melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Menurutnya, UU menetapkan syarat substantif, sedangkan PKPU mengatur mekanisme pelaksanaan dan pembuktian administratif.
Persoalannya, kata dia, adalah apakah ketentuan mengenai calon yang memperoleh pendidikan di luar negeri hanya merupakan mekanisme pembuktian atau justru memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan yang ditetapkan undang-undang.
Troy menyebut sejumlah perkara sebelumnya sebagai pembanding, antara lain perkara Ryan Fahrichsan Kono, Ais Shafiyah Asfar, dan Trisal Tahir. Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara kesalahan prosedural, persoalan administratif, dan cacat substantif dalam dokumen pendidikan.
“Tanpa klasifikasi tersebut, kesimpulan hukum akan terlalu dini,” ujarnya.
Selain substansi pendidikan, Troy menilai persoalan paling krusial dalam perkara ini adalah hukum acara. Pemilu 2024 telah selesai, hasil telah ditetapkan, dan pasangan calon telah dilantik, sementara perkara baru diajukan pada September 2026.
UU Pemilu mengatur permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Karena itu, perkara yang diajukan lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil menghadirkan persoalan serius mengenai kewenangan dan tenggang waktu.
Menurut Troy, pemohon membangun argumentasi bahwa jika sejak awal seorang calon tidak memenuhi syarat, persoalan tersebut tidak semestinya hilang hanya karena telah lewat tenggang waktu.
Di sisi lain, terdapat prinsip kepastian hukum yang menghendaki agar hasil pemilu memiliki titik akhir.
“Di sinilah terjadi benturan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Jika sengketa pencalonan dapat dibuka bertahun-tahun kemudian, kepastian hasil pemilu menjadi tidak terbatas. Namun jika benar terdapat cacat mendasar sejak awal, muncul argumentasi bahwa persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena persoalan waktu,” jelas Troy.
Ia menambahkan, sistem pemilu sebenarnya menyediakan mekanisme untuk menguji keputusan dan tindakan KPU dalam tahapan pencalonan. Karena itu, apabila persoalan pendidikan telah diketahui saat verifikasi pencalonan, semestinya tersedia jalur penyelesaian pada tahap tersebut.
Troy menilai perkara yang kini diperiksa MK setidaknya menghadirkan empat pertanyaan hukum: apakah objek perkara masih berada dalam kewenangan PHPU Presiden, apakah permohonan dapat diterima setelah melewati batas waktu, apakah pemohon dapat membuktikan pelanggaran syarat pendidikan, serta apa akibat hukum jika cacat tersebut terbukti.
“Keempat persoalan ini harus dibedakan. Jika MK menemukan permohonan tidak memenuhi syarat formil atau berada di luar ruang lingkup kewenangannya, MK tidak harus masuk secara mendalam pada persoalan sah atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran,” pungkasnya.


Post Comment