Pansus DPRD DKI Bakal Segel Parkir Blok M Square 4 Mei, Operator Tak Berizin sejak 2023

Breaking

Pansus DPRD DKI Bakal Segel Parkir Blok M Square 4 Mei, Operator Tak Berizin sejak 2023

SATYABERITA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan pihaknya akan melakukan penyegelan area parkir di Blok M Square pada 4 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil setelah Pansus menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Menurut Jupiter, operator parkir yang mengelola area parkir Blok M Square, yakni PT Karya Utama Perdana, diketahui tidak memiliki izin operasional sejak 2023. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh operator parkir di Ibu Kota memiliki izin resmi.

“Faktanya, operator parkir di Blok M Square tidak mengantongi izin sejak 2023. Sesuai instruksi Bapak Gubernur kepada seluruh SKPD terkait, setiap operator yang tidak memiliki izin wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jupiter usai Rapat Pansus Parkir, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya persoalan legalitas, Pansus juga menemukan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan selama lima tahun oleh pihak pengelola. Temuan ini dinilai sangat ironis mengingat potensi pendapatan parkir di lokasi tersebut tergolong sangat besar.

Berdasarkan estimasi, pendapatan parkir di Blok M Square mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Jika dihitung secara bulanan, nilainya bisa menembus lebih dari Rp3 miliar.

“Cukup mengejutkan. Pendapatan parkir per hari bisa lebih dari Rp100 juta, atau lebih dari Rp3 miliar per bulan. Namun, PBB justru belum dibayarkan selama bertahun-tahun. Ini harus segera diselesaikan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana operasional pengelolaan parkir,” tegasnya.

Selain kasus di Blok M Square, Pansus juga menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola perparkiran di Jakarta. Salah satu isu utama adalah belum optimalnya integrasi sistem digital, terutama dalam modernisasi sistem pembayaran parkir.

Di sisi lain, Pansus melihat masih adanya potensi kebocoran pendapatan daerah akibat lemahnya sistem pengawasan dan celah dalam pengelolaan parkir yang belum tertutup secara maksimal.

Jupiter juga mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terlihat dari masih beroperasinya sejumlah operator tanpa izin. Salah satunya adalah Best Parking yang disebut telah beroperasi selama 15 tahun, namun tidak memiliki izin sejak 2023.

“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap operator parkir di lapangan masih sangat lemah. Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” katanya.

Untuk diketahui, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sektor perparkiran.

Upaya ini dilakukan guna menutup potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memastikan seluruh operator parkir di Jakarta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Post Comment