Haji Rasyidi: Nikah Mut’ah Bertentangan dengan Nilai Kesucian dan Moral Islam

Breaking

Haji Rasyidi: Nikah Mut’ah Bertentangan dengan Nilai Kesucian dan Moral Islam

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan PPIJ, H. Rasyidi H.Y,

SATYABERITA – Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan PPIJ, H. Rasyidi H.Y, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang selaras dengan fitrah dan akal sehat manusia. Islam, menurutnya, menjunjung tinggi kehormatan, kesucian, serta nilai-nilai moral yang luhur, bukan agama yang memberi ruang bagi pemuasan hawa nafsu atau praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat.

Dalam pandangannya, salah satu praktik yang dinilai membawa banyak mudarat adalah nikah mut’ah atau pernikahan kontrak. Praktik ini, kata dia, tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga berpotensi merusak tatanan kehidupan beragama, sosial, dan moral masyarakat.

“Islam melarang segala sesuatu yang mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Nikah mut’ah termasuk di dalamnya, karena dampak negatifnya sangat luas,” ujar H. Rasyidi, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, nikah mut’ah dinilai menyalahi nash-nash syariat karena menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Selain itu, praktik ini juga kerap disertai dengan riwayat-riwayat yang dipersoalkan validitasnya, bahkan dinilai mengandung unsur yang tidak sejalan dengan nilai keimanan dan penghormatan terhadap ajaran agama.

Menurut H. Rasyidi yang juga mantan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 ini, pembolehan nikah mut’ah berpotensi menimbulkan kerusakan dalam kehidupan rumah tangga. Seorang suami, misalnya, dapat kehilangan rasa aman terhadap istrinya apabila praktik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Kondisi ini, lanjutnya, tentu akan menimbulkan gejolak psikologis, merusak kepercayaan dalam rumah tangga, serta berdampak pada stabilitas keluarga dan perkembangan anak-anak.

Tidak hanya itu, para orang tua juga dinilai perlu mewaspadai dampak nikah mut’ah terhadap anak perempuan mereka. Praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk kehamilan di luar pengetahuan keluarga, ketidakjelasan status suami, hingga hilangnya tanggung jawab pihak laki-laki setelah masa kontrak berakhir.

“Situasi tersebut dapat merugikan perempuan, baik secara sosial, psikologis, maupun hukum”, ujar mantan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu,

H. Rasyidi menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar komitmen, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap hak-hak kedua belah pihak.

Sementara itu, nikah mut’ah tidak memenuhi sejumlah rukun dan tujuan utama pernikahan, seperti adanya saksi, pengumuman, persetujuan wali, serta hak waris antara suami dan istri.

“Pernikahan dalam Islam adalah mitsaqan ghalizha, ikatan yang kokoh, bukan hubungan sementara yang dibatasi kontrak waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembolehan nikah mut’ah dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk terjerumus dalam perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai akhlak Islam. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan merusak citra agama serta melemahkan fondasi moral masyarakat.

Atas dasar itu, H. Rasyidi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham yang melegalkan nikah mut’ah. Ia menilai upaya preventif sangat penting demi menjaga kemurnian ajaran Islam serta melindungi moral bangsa.

“Kita perlu saling menasihati, menjaga keluarga, dan memperkuat pemahaman keagamaan agar ajaran yang berpotensi merusak moral ini tidak berkembang di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Post Comment