1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Pemprov DKI Izinkan ASN WFH Selama Puasa

Breaking

1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Pemprov DKI Izinkan ASN WFH Selama Puasa

SATYABERITA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Seiring penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memberikan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa, termasuk opsi work from home (WFH).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SE yang dikutip Rabu (18/2/2026).

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB untuk Senin–Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Meski ada penyesuaian, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi selama 24 jam.
SE juga mengatur fleksibilitas jam kerja (flexible working arrangement/FWA).

ASN dapat bekerja fleksibel jika tugasnya tidak berkaitan dengan pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi, serta tidak sedang menjalankan tugas mendesak.

Pegawai yang menjalankan FWA diberi kelonggaran waktu masuk maksimal 60 menit sebelum atau sesudah jam kerja, dengan total akumulasi kerja 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga meminta kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.(pot)

Post Comment