Tragedi Pendataan Orang Miskin

SATYABERITA – Kasus kematian seorang anak berusia 10 tahun berinisial YBS di Kabupaten Ngada, NTT karena Ibunya tidak mampu membelikan pinsil dan sebuah buku tulis, menjadi keprihatinan lanjutan bangsa ini, setelah tragedi bencana alam yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Dalam pemberitaan media, disebutkan ternyata keluarga YBS (10) tak pernah menerima bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial meresponnya dengan menjanjikan melakukan investigas terhadap petugas PKH (Program Keluarga Harapan), kenapa keluarga YBS tidak mendapat PKH.
Kalau saja terdata di PKH maka keluarga dapat Bansos, dan YBS menjadi peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan mendapatkan bantuan uang tunai untuk membeli buku tulis, pinsil, seragam sekolah, sepatu, tas, dan keperluan sekolah lainnya.
Selama ini Pemerintah punya instrumen pendataan orang miskin melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), mencakup data 40% penduduk termiskin.
Lalu punya Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yaitu Data hasil pendataan BPS yang mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk (Desil 1-10).
Lalu punya P3KE (Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga) yaitu Data dari Bappenas.
Terus ada Data Kependudukan (Dukcapil) yaitu data dasar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kemendagri.
Untuk DTKS, Regsosek, dan P3KE dilebur menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) melalui Inpres 4/2025.
Namun semua data yg dikelola dengan triliunan rupiah tersebut tidak mampu menjangkau keluarga YBS sehingga YBS harus bunuh diri.
Tentunya dana Triliunan yang sudah dikeluarkan untuk mendata orang miskin selama ini, masih menyisahkan untuk keluarga lainnya yang belum terdata seperti keluarga YBS.
Tidak ada satu pun permintaan maaf dari para pengelola data tersebut yang selama bertahun tahun mengelola data kemiskinan dgn biaya triliunan NAMUN gagal menjangkau ibu, alm. YBS dan keluarganya. Pak Mensos hanya menjanjikan investigasi petugas PKH, namun tidak meminta maaf, demikian juga dengan Menteri Bappenas, Kepala BPS, Mendagri dan Gubernur NTT yang tidak membuka suara meminta maaf.
Kematian YBS adalah sebuah TRAGEDI PENDATAAN RAKYAT MISKIN, yang saat ini pun Tragedi tersebut sedang berlangsung juga. Orang miskin dan tidak mampu sebagai penerima bantuan iuran (PBI) program JKN harus dinonaktifkan karena DSEN mengeluarkan mereka dari Desil 1 sampai 5, yang menyebabkan adanya korban jiwa karena tidak dapat layanan kesehatan.
Setelah DTKS, Regsosek, dan P3KE dilebur menjadi DTSEN, ada 7,3 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, dengan alasan namanya tidak ada di DTSEN. Padahal sebelum ada DTSEN, nama 7,3 juta orang tersebut ada di DTKS. Apakah pendataan DTKS, Regsosek, dan P3KE dilakukan asal-asalan sehingga hanya karena berganti menjadi DTSEN, menyebabkan 7,3 juta orang dinonaktifkan karena dinyatakan mampu?
Demikian juga, ada 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 ini, pertanyaannya, apakah memang 11 juta orang tersebut sudah mampu dan berhasil keluar dari kemiskinan yang selama ini tercantum di DTSEN yang sebelumnya terdata di DTKS, Regsosek, dan P3KE?Â
Memang dari 11 juta atau 7,3 juta tersebut ada yang meninggal dan data ganda tapi berapa sih yang meninggal dan data ganda tersebut, tentunya tidak besar jumlahnya.
Keputusan Menteri Sosial yang menonaktifkan jutaan peserta PBI tersebut adalah bentuk Tragedi Pendataan Orang Miskin dan Tidak Mampu. Dan ini bukti bahwa Kemensos pun masih gagal mendata orang miskin dan tidak mampu di DTSEN.
Mungkin beberapa tahun lagi akan ada Inpres baru yang mengganti DTSEN menjadi nama baru tetapi tetap saja Tragedi Pendataan Orang Miskin masih terjadi.
Pinang Ranti, 7 Februari 2026
Tabik
Timboel Siregar
Post Comment