Survei LSI Denny JA: 66,1 Persen Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD

Breaking

Survei LSI Denny JA: 66,1 Persen Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD

SATYABERITA – Mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Hal itu terungkap dalam hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang mencatat 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap usulan pilkada tidak langsung.

Survei tersebut mengajukan pertanyaan kepada responden mengenai sikap mereka jika pilkada digelar melalui DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat. Hasilnya, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju.

“Hasil ini menunjukkan penolakan yang kuat dari publik,” ujar Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, dalam pemaparannya, Rabu (7/1/2025).

Sementara itu, responden yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju tercatat sebesar 28,6 persen, sedangkan 5,3 persen lainnya mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.

Menurut Ardian, angka penolakan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia menegaskan bahwa dalam kajian opini publik, dukungan atau penolakan yang menembus angka 65 persen sudah tergolong masif dan sistemik.

“Ini bukan angka kecil. Ketika opini publik melewati ambang 65 persen, dampaknya sudah besar,” tegasnya.

Survei LSI Denny JA dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka berbasis kuesioner. Pengumpulan data berlangsung pada 10–19 Oktober 2025.

Di sisi lain, dinamika politik di DPR justru bergerak ke arah sebaliknya. Hingga kini, enam dari delapan fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap usulan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Adapun Fraksi PKS mengusulkan skema campuran, yakni pilkada melalui DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sementara gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menyatakan penolakan penuh terhadap wacana tersebut.

Rencana pilkada lewat DPRD nantinya akan dibahas dalam RUU Pemilu omnibus law yang telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU ini dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.

Post Comment