RS Harus Melayani, Tapi Siapa yang Bayar?

RS Harus Melayani, Tapi Siapa yang Bayar?

Agung Nugroho, Ketua Relawan Kesehatan

SATYABERITA – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk yang status BPJS PBI-nya nonaktif. Sekilas, pernyataan itu terdengar sederhana dan tegas. Rumah sakit wajib melayani. Titik.

Memang benar. Aturannya jelas. Undang Undang Rumah Sakit melarang penolakan pasien darurat. Bahkan ada ancaman sanksi pidana jika rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat.

Masalahnya, urusan tidak selesai setelah pasien diterima.

Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, mengingatkan bahwa persoalan utama bukan pada kewajiban melayani, melainkan pada kepastian pembiayaan.

“Kalau BPJS PBI pasien nonaktif karena masalah data atau administrasi, itu bukan kesalahan pasien. Tapi jangan sampai rumah sakit yang akhirnya menanggung biayanya,” kata Agung.

BPJS PBI adalah program untuk warga miskin yang iurannya dibayar negara lewat APBN. Ini bukan bantuan sukarela. Ini mandat konstitusi. UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin.

Artinya, kalau kepesertaan nonaktif karena data belum sinkron, verifikasi belum selesai, atau ada masalah administratif, itu wilayah tanggung jawab negara. Bukan pasien. Dan bukan juga rumah sakit.

Yang sering terjadi, ketika status PBI nonaktif, pasien tetap datang berobat. Rumah sakit tetap melayani. Tapi setelah itu muncul pertanyaan sunyi: klaimnya dibayar atau tidak?

Kalau tidak ada mekanisme yang jelas, rumah sakit bisa menghadapi klaim menggantung. Untuk RSUD yang bergantung pada pembayaran klaim BPJS, kondisi ini bisa mengganggu arus kas. Dalam jangka panjang, pelayanan bisa terdampak.

“Negara tidak cukup hanya mengatakan ‘harus melayani’. Negara juga harus memastikan pembiayaannya dijamin dengan mekanisme yang jelas,” ujar Agung.

Ia mendorong adanya solusi konkret, seperti pengaktifan sementara kepesertaan bagi pasien yang sedang dirawat, surat jaminan pembiayaan resmi dari pemerintah, atau dana talangan dengan batas waktu pencairan yang pasti.

Tanpa itu, rumah sakit berada di posisi serba salah. Melayani berisiko tekor. Menagih pasien berisiko memiskinkan. Menolak jelas melanggar hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini sederhana. Hak kesehatan memang tidak boleh terhenti hanya karena status BPJS bermasalah. Tapi dalam sistem jaminan sosial, hak itu harus dibarengi kepastian siapa yang membayar.

Karena pelayanan kesehatan bukan hanya soal membuka pintu IGD. Ia juga soal memastikan tagihannya tidak dibiarkan menggantung di udara.(AR)

Post Comment