Ramadan Rawan Disalahgunakan, 43 Titik di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran

SATYABERITA – Bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbanyak ibadah dan mempererat kebersamaan, justru kerap disalahgunakan oleh segelintir anak muda untuk melakukan aksi tawuran.
Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta (Kesbangpol), tercatat sebanyak 43 lokasi di lima wilayah kota administratif masuk dalam kategori kawasan rawan tawuran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya setiap hari telah mengerahkan 1.900 personel yang bersifat mobile dan siaga untuk melakukan pengawasan ketertiban umum.
Khusus selama Ramadan, pola pengamanan akan diperkuat dengan penambahan personel di sejumlah titik rawan tersebut.
“Data dari Kesbangpol, ada 43 titik rawan tawuran di DKI Jakarta. Nanti itu yang akan kita antisipasi,” ujar Satriadi, Kamis (19/2).
Meski fokus pada 43 titik yang telah dipetakan, Satriadi memastikan pengawasan tidak hanya terbatas di lokasi tersebut. Ia menilai, titik rawan tawuran bersifat insidentil dan berpotensi bergeser ke wilayah lain.
“Karena sifatnya bisa berpindah, kami tetap melakukan pengawasan menyeluruh,” tegasnya.
Tak hanya mengandalkan kekuatan internal, Satpol PP juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong deteksi dan pencegahan dini sebelum aksi tawuran benar-benar terjadi.
Satriadi menegaskan, penanganan tawuran tidak hanya sebatas patroli dan penindakan saat insiden berlangsung. Lebih dari itu, pihaknya juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan pendekatan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah tawuran remaja di lingkungannya,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, dengan pengawasan ketat dan dukungan masyarakat, bulan Ramadan dapat kembali menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Post Comment