Pengamat: Serangan Tanpa Mandat PBB terhadap Iran Dinilai Arogansi Kekuasaan dan Pelanggaran Hukum Internasional

Breaking

Pengamat: Serangan Tanpa Mandat PBB terhadap Iran Dinilai Arogansi Kekuasaan dan Pelanggaran Hukum Internasional

SATYABERITA – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada awal Ramadan 2026 merupakan tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum internasional.

Ia menegaskan bahwa serangan terhadap negara berdaulat tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat menjadi preseden berbahaya bagi stabilitas global.

Sugiyanto mengatakan, penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan internasional merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional.

Menurutnya, serangan yang dilaporkan terjadi pada awal Ramadan 2026 tersebut bahkan dikabarkan menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Peristiwa itu dinilai memicu kekhawatiran besar di tingkat global karena berpotensi memperluas konflik di kawasan Timur Tengah.

Sugiyanto mengatakan bahwa dalam tatanan hubungan internasional modern, penghormatan terhadap kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan militer secara sepihak tidak dapat dibenarkan kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam hukum internasional.

“Larangan penggunaan kekuatan militer secara sepihak merupakan prinsip penting dalam hubungan antarnegara. Prinsip tersebut bukan hanya norma moral, tetapi juga telah menjadi bagian dari hukum internasional yang tercantum dalam Piagam PBB,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (9/3).

Ia menjelaskan bahwa dalam Piagam PBB ditegaskan bahwa negara-negara anggota wajib menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. Prinsip tersebut tercantum dalam Bab I Piagam PBB mengenai tujuan dan prinsip organisasi internasional tersebut.

Piagam PBB juga menegaskan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.

Namun demikian, Sugiyanto menjelaskan bahwa Piagam PBB tetap memberikan pengecualian terbatas terhadap penggunaan kekuatan militer. Salah satunya adalah hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara memiliki hak inheren untuk melakukan pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

“Namun tindakan bela diri tersebut tetap harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB dan tidak boleh mengabaikan kewenangan Dewan Keamanan dalam menjaga perdamaian dunia,” jelasnya.

Selain itu, Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan kolektif terhadap ancaman perdamaian internasional.

Dalam Pasal 41 dijelaskan bahwa Dewan Keamanan dapat menjatuhkan langkah-langkah non-militer seperti sanksi ekonomi, pemutusan hubungan diplomatik, maupun pembatasan transportasi dan komunikasi internasional.

Apabila langkah tersebut dinilai tidak memadai, Pasal 42 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan militer melalui kekuatan udara, laut, maupun darat guna menjaga atau memulihkan perdamaian internasional.

Dengan demikian, Sugiyanto menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional pada dasarnya hanya dapat dibenarkan dalam dua kondisi, yaitu sebagai bentuk hak bela diri atau sebagai tindakan kolektif yang disahkan oleh Dewan Keamanan PBB.

“Di luar dua dasar tersebut, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional,” katanya.

Sugiyanto juga menilai bahwa praktik serangan sepihak oleh negara kuat berpotensi melemahkan sistem keamanan kolektif yang menjadi dasar pembentukan PBB.

“Jika aturan tersebut tidak dihormati, muncul pertanyaan besar: untuk apa PBB didirikan jika hukum internasional yang disepakati bersama justru diabaikan oleh negara-negara kuat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung berbagai konflik internasional sebelumnya yang memicu perdebatan global, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran yang meningkat setelah Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Ketegangan tersebut sebelumnya juga memuncak pada peristiwa pembunuhan komandan militer Iran, Qassem Soleimani, pada tahun 2020 yang memicu kecaman dari berbagai negara.

Sugiyanto juga menyoroti sejarah intervensi militer di berbagai negara yang sering menjadi bahan kajian akademik dan laporan media internasional, mulai dari Perang Vietnam, invasi Irak, operasi militer di Afghanistan pasca-serangan 11 September 2001, hingga intervensi di Libya pada 2011.

Menurutnya, jika praktik penggunaan kekuatan militer tanpa mandat internasional terus dibiarkan, maka sistem keamanan global akan semakin rapuh.

“Kondisi ini dapat memicu perlombaan senjata di berbagai negara, termasuk pengembangan senjata nuklir sebagai bentuk pertahanan diri,” ujarnya.

Sugiyanto mengingatkan bahwa sejarah dunia menunjukkan konflik global sering kali bermula dari rangkaian konflik regional yang tidak terkendali.

“Jika ketegangan antarnegara besar terus meningkat, dunia berpotensi menghadapi konflik yang jauh lebih besar di masa depan,” kata Sugiyanto.

Ia pun menilai bahwa masyarakat internasional perlu bersatu untuk mendorong penegakan hukum internasional secara konsisten agar stabilitas global tetap terjaga.

Post Comment