Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun dari Pengembang di Semester II 2025

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun dari para pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR pada Semester II Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyerahan fasos dan fasum ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Para pengembang tentu berharap fasos dan fasum yang diserahkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, kunci utama pengelolaan fasos dan fasum adalah membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pengembang. Karena itu, Pemprov DKI berkomitmen memastikan aset yang diterima tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
“Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Fasos dan fasum harus digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi masyarakat,” tegasnya.
Pramono juga menegaskan, Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif memberikan peringatan hingga melakukan penindakan sesuai ketentuan.
“Kalau kewajiban tidak dipenuhi, harus diingatkan, disurati, bahkan ditindak. Ini bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang baik,” katanya.
Untuk menjaga transparansi, Pemprov DKI turut melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Post Comment