PB KAMI Soroti Sejumlah Kelemahan Pergub 5/2026 tentang Efisiensi Energi dan Air di Jakarta

Breaking

PB KAMI Soroti Sejumlah Kelemahan Pergub 5/2026 tentang Efisiensi Energi dan Air di Jakarta

SATYABERITA – Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni, menyoroti sejumlah kelemahan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 (Pergub 5/2026) yang mengatur efisiensi energi dan air pada bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta.

Ia menilai, meskipun regulasi tersebut memiliki tujuan baik untuk mendorong efisiensi energi serta membatasi penggunaan air tanah demi keberlanjutan kota, terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu dikaji ulang.

Potensi Masalah Hukum dan Kewenangan
Sultoni mengungkapkan adanya kritik terkait aspek kewenangan dalam penerbitan Pergub 5/2026.

Menurutnya, sebagian pihak menilai substansi aturan tersebut terlalu jauh masuk ke ranah kebijakan strategis pelayanan publik, khususnya terkait pengelolaan air bersih dan pembatasan penggunaan air tanah.

“Ketentuan yang menyangkut arah kebijakan strategis pelayanan publik semestinya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan melibatkan DPRD, bukan hanya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Sultoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, jika substansi kebijakan memang menyentuh aspek fundamental pelayanan publik, maka terdapat potensi regulasi tersebut dinilai melampaui kewenangan gubernur.

PB KAMI juga menyoroti potensi risiko hukum dari penerapan Pergub tersebut. Sejumlah aktivis hukum, kata Sultoni, berpandangan bahwa Pergub 5/2026 berpotensi melanggar norma pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Karena substansinya menyentuh arah kebijakan dan pelayanan publik yang lebih luas, regulasi ini dinilai rawan digugat secara hukum,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi melakukan harmonisasi regulasi secara cermat untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari.

Sultoni juga menyoroti kesiapan infrastruktur air perpipaan sebagai alternatif penggunaan air tanah. Menurutnya, ketergantungan masyarakat terhadap air tanah di Jakarta masih cukup tinggi, sementara akses air perpipaan belum sepenuhnya merata dan memadai.

“Tanpa jaminan ketersediaan alternatif yang kuat sejak awal, kebijakan ini dikhawatirkan sulit diterapkan secara efektif dan justru menimbulkan resistensi sosial,” tegasnya.

Ia menilai, pembatasan penggunaan air tanah harus dibarengi dengan percepatan penyediaan layanan air bersih yang terjangkau dan merata.

Selain itu, efektivitas Pergub 5/2026 dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten serta penerapan sanksi yang tegas.

Namun, PB KAMI mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap gedung-gedung di Jakarta.

“Tanpa sistem pengawasan yang kuat, aturan ini berpotensi hanya menjadi regulasi di atas kertas,” kata Sultoni.

PB KAMI juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha apabila pelarangan atau pembatasan penggunaan air tanah diberlakukan sebelum infrastruktur air perpipaan benar-benar siap.

Menurut Sultoni, pelaku usaha yang bergantung pada air tanah untuk operasional sehari-hari dapat mengalami beban tambahan jika tidak tersedia solusi alternatif yang memadai.

Lebih lanjut Sultoni menegaskan bahwa tujuan Pergub 5/2026 untuk meningkatkan efisiensi energi dan air serta membatasi penggunaan air tanah demi keberlanjutan kota patut diapresiasi.

Namun, ia mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait aspek legalitas, kewenangan pembentukan regulasi, kesiapan infrastruktur air alternatif, serta strategi implementasi di lapangan.

“Jangan sampai niat baik menjaga lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah justru menimbulkan persoalan hukum dan sosial baru,” pungkasnya.

Post Comment