Pajak Rakyat Adalah Kedaulatan Fiskal

SATYABERITA – Sering muncul narasi diberbagai platform media, yang mencoba membedah struktur APBN dengan menekankan bahwa kontribusi pajak tidak melulu berasal dari individu rakyat (PPh Orang Pribadi), melainkan tersebar pada PPh Badan, PPN, hingga PPh pihak asing. Narasi itu cenderung menyangkal anggapan “rakyat yang membayar pajak”. Secara administratif – teknis – akuntansi, data tersebut benar.
Namun, secara substansi ekonomi – politik, memisahkan kontribusi korporasi dari peran rakyat sebagai wajib pajak adalah sebuah kekeliruan logika yang berisiko melemahkan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kedaulatan fiskal terancam.
Pajak dan APBN merupakan bagian dari instrumen utama dalam pengelolaan perekonomian nasional yang tidak lepas dari kepentingan rakyat (kesejahteraan umum) sehingga tidak bisa direduksi hanya sebatas siapa dan bagaimana mereka berasal.
Pajak sebagai Kontrak Sosial Bukan Sekadar Transaksi Teknis.
Dalam teori Social Contract yang dikembangkan oleh John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, pajak bukanlah pungutan administratif semata, melainkan penyerahan sebagian hak milik warga negara kepada negara untuk dikelola demi kepentingan bersama. Penyerahan kontribusi rakyat itu melalui pelbagai jalur dan skema dalam semua kegiatan ekonomi.
Ketika seorang pejabat atau narasi teknokratis mempertanyakan kontribusi rakyat dengan membandingkan angka-angka sektoral, mereka melupakan prinsip Tax Incidence (Insidensi Pajak). Secara ekonomi, beban akhir pajak (final tax burden) sering kali bergeser dari subjek hukum ke konsumen akhir (rakyat).
1. PPh Badan: Siapa di Balik Keuntungan Korporasi?
Dalam sebuah artikel disebutkan, PPh Badan sebagai kontributor besar yakni Rp321,4 T yang terpisah dari gaji rakyat. Namun, dalam analisis ekonomi, korporasi adalah entitas buatan. Laba yang dihasilkan perusahaan, yang kemudian dipajaki.
Pajak berasal dari dua sumber utama rakyat, yakni pertama, tenaga Kerja, produktivitas buruh dan karyawan yang menciptakan nilai tambah.
Yang kedua, Konsumen: Daya beli masyarakat yang menyerap produk perusahaan tersebut.
Tanpa aktivitas ekonomi rakyat di kedua sisi ini, PPh Badan akan bernilai nol. Maka, mengklaim PPh Badan bukan sebagai “pajak rakyat” adalah penyederhanaan yang ahistoris.
2. Dominasi PPN: Bukti Rakyat adalah Tulang Punggung data APBN 2025 menunjukkan PPN & PPnBM (pajak konsumsi) menyumbang angka tertinggi sebesar Rp790,2 triliun. PPN adalah pajak yang paling demokratis sekaligus paling membebani rakyat kecil secara proporsional. Setiap kali seorang warga membeli sabun, pulsa, atau kebutuhan pokok yang terstandardisasi, mereka sedang menyuntikkan dana ke kas negara.
Berdasarkan prinsip regressive tax, masyarakat kelas menengah bawah menghabiskan persentase pendapatan yang lebih besar untuk konsumsi dibandingkan kelas atas. Artinya, kontribusi mereka terhadap PPN secara relatif lebih signifikan terhadap total kekayaan mereka.
3. Bahaya De-politisasi Pajak
Narasi yang mencoba mengecilkan peran pajak individu cenderung menciptakan rasa “aman” bagi pemegang kekuasaan. Akibatnya, jika rakyat merasa kontribusinya kecil secara angka, mereka akan merasa rikuh atau tidak berhak mengkritik kebijakan yang menyimpang.
Secara akademik, ini disebut sebagai upaya Depolitisasi Fiskal—mengubah masalah publik yang sarat nilai menjadi sekadar urusan teknis akuntansi. Padahal, legitimasi penguasa justru bergantung pada pengakuan bahwa setiap rupiah di APBN, dari mana pun pintunya, adalah milik publik.
Membedah jenis pajak penting untuk akurasi data dan transparansi pengelolaan pajak. Nanun harus memisahkannya dengan praktik berdemokrasi. Sehingga menjadikannya alasan untuk meragukan kontribusi rakyat adalah langkah mundur dalam demokrasi.
Pejabat publik adalah pelayan dan pengelola (trustee), bukan pemilik modal. Tidak ada pemisahan antara “pajak korporasi” dan “pajak rakyat” karena seluruh aktivitas korporasi berakar pada ekosistem ekonomi rakyat.
Mengatakan “APBN dibiayai oleh pajak rakyat” atau “Rakyat yang Membayar Pajak” bukan kesalahpahaman bahkan bukan hanya sah secara politik, tetapi merupakan pengingat moral tertinggi agar pemegang kekuasaan tetap rendah hati dan akuntabel kepada pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.
Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun sejatinya sudah “membayar pajak.
Oleh : Sumiarto
Aktivis LSM PELOPOR
Post Comment