Dinas Citata: Hampir Setengah Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

SATYABERITA – Pembangunan lapangan padel di Jakarta belakangan menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah ditemukan banyak fasilitas olahraga tersebut yang dibangun tanpa mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa ratusan lapangan padel telah berdiri di Jakarta, namun sebagian besar belum memiliki izin yang lengkap.
“Waktu minggu lalu kami laporkan ke Pak Gubernur, ada 397 bangunan padel, di mana sekitar 46 persennya enggak pakai izin,” kata Vera di kutip Jumat (6/3).
Menurut Vera, pembangunan lapangan padel seharusnya dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga saat ini terdapat sekitar 185 lapangan padel yang belum mengurus izin tersebut meskipun sudah beroperasi.
Selain itu, setiap bangunan yang telah digunakan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Akan tetapi, Vera menyebut belum ada satu pun lapangan padel di Jakarta yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
“Bukan hanya izin bangunan. Sudah terbangun dan sudah beroperasi, tidak ada satupun yang punya SLF. Itu yang memang menjadi permasalahan, karena komplain masyarakat yang bapak-bapak tahu di medsos seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang muncul di masyarakat adalah gangguan kebisingan dari aktivitas olahraga padel. Selain itu, warga sekitar juga mengeluhkan meningkatnya jumlah kendaraan yang parkir di lingkungan permukiman sehingga menimbulkan kemacetan.
Meski demikian, Vera mengakui bahwa popularitas olahraga padel juga membawa dampak ekonomi karena membuka peluang usaha bagi masyarakat. Oleh karena itu, momentum perkembangan olahraga tersebut tetap perlu dijaga.
Namun ia menegaskan, para pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait perizinan pembangunan dan operasional.
“Karena yang kami temukan, hampir setengahnya tidak punya izin. Dan yang punya izin baru sebatas izin bangunan, untuk beroperasi SLF-nya belum ada yang punya sama sekali. Jadi sebenarnya semuanya melanggar,” kata Vera.
Dinas Citata DKI Jakarta juga telah melakukan pemetaan terhadap lapangan padel yang berdiri di berbagai wilayah Jakarta, baik di kawasan komersial maupun di zona perumahan. Pendataan tersebut termasuk mencatat lokasi lapangan padel yang mendapatkan keluhan dari warga.
Berdasarkan pemetaan tersebut, sesuai arahan Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memperbolehkan pembangunan lapangan padel di zona perumahan.
Sementara untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman, pemilik diminta untuk berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Untuk yang tidak punya izin ini, yang kami segel jumlahnya banyak sekali, bahkan melebihi kemampuan aparat kami sendiri. Sementara untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, diberlakukan peraturan baru. Tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan,” jelasnya.
Post Comment