Cara Mengurus STNK Hilang Tahun 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Breaking

Cara Mengurus STNK Hilang Tahun 2026: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

Ilustrasi STNK (ist)

SATYABERITA – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering membuat pemilik kendaraan panik karena dokumen ini menjadi bukti legalitas saat berkendara di jalan raya. Tanpa STNK, kendaraan berisiko terkena tilang dan dianggap tidak memiliki dokumen resmi.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pada tahun 2026, prosedur pengurusan STNK hilang di Kantor Samsat telah dibuat lebih sistematis dan transparan sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • KTP asli pemilik sesuai data kendaraan
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada) atau nomor pelat dan nomor rangka
  • BPKB asli dan fotokopi (atau surat keterangan leasing jika masih kredit)
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Hasil cek fisik kendaraan di Samsat

Prosedur Mengurus STNK Hilang

Proses pengurusan STNK hilang dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Membuat Laporan Kehilangan
    Pemilik kendaraan harus melapor ke Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan resmi sebagai syarat utama pengurusan di Samsat.
  2. Cek Fisik Kendaraan
    Kendaraan dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik kemudian dilegalisir oleh petugas.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran
    Pemohon mengisi formulir pengajuan STNK hilang dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  4. Cek Status Kendaraan
    Petugas akan memastikan kendaraan tidak dalam status blokir, sengketa, atau terlibat tindak pidana.
  5. Pembayaran dan Pencetakan STNK
    Setelah verifikasi selesai, pemohon melakukan pembayaran dan menunggu pencetakan STNK baru serta bukti pelunasan pajak.

Estimasi Biaya Mengurus STNK Hilang 2026

Berikut perkiraan biaya yang perlu disiapkan:

  • Motor (Roda 2 & 3): sekitar Rp185.000 – Rp245.000
  • Mobil (Roda 4 atau lebih): sekitar Rp393.000 – Rp493.000

Biaya tersebut mencakup pencetakan STNK baru, cek fisik, dan administrasi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Post Comment