Waspada Modus Baru TPPO: Keluarga PMI Diintimidasi Surat ‘Ancaman Hukum’, Netty Aher Desak Negara Hadir

Breaking

Ilustrasi

Waspada Modus Baru TPPO: Keluarga PMI Diintimidasi Surat ‘Ancaman Hukum’, Netty Aher Desak Negara Hadir

SATYABERITA — Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia kian licin dan mengkhawatirkan. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, membongkar temuan terbaru di mana calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya kini ditekan menggunakan surat izin bermaterai yang berisi ancaman hukum.

Netty menilai praktik ini merupakan manipulasi hukum yang keji. Calon pekerja dan wali dipaksa menandatangani klausul yang isinya melepaskan hak untuk menuntut jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

“Ini modus berbahaya. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat untuk menekan keluarga yang berada dalam posisi rentan. Negara tidak boleh absen, harus hadir memastikan warga tidak diintimidasi masuk ke skema penempatan ilegal,” tegas Netty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (05/01).

Manipulasi Hukum di Jalur Moratorium

Politisi PKS ini mengingatkan bahwa pengiriman PMI sektor domestik ke negara-negara yang masih berstatus moratorium adalah pelanggaran berat. Penggunaan surat pernyataan “tidak akan menuntut” justru menjadi bukti kuat adanya upaya agen penyalur untuk cuci tangan dari tanggung jawab hukum.

“Segala bentuk surat yang digunakan untuk melegitimasi praktik ilegal itu tidak memiliki kekuatan hukum. Justru, klausul ‘tidak menuntut’ itu adalah red flag atau indikator kuat adanya upaya penghilangan tanggung jawab hukum oleh penyalur,” lanjut legislator asal Dapil Cirebon-Indramayu tersebut.

Dukungan untuk Satgas TPPO dan Kementerian P2MI

Di tengah temuan ini, Netty mengapresiasi gerak cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang berkolaborasi dengan Satgas TPPO Polri. Langkah penindakan terhadap agen ilegal serta pembersihan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal dianggap sebagai langkah yang tepat.

Namun, ia menekankan bahwa penangkapan saja tidak cukup. Pemerintah perlu memperkuat dua lini utama:

  1. Langkah Preventif: Memperketat pengawasan di pintu keberangkatan.
  2. Edukasi Massal: Meningkatkan literasi hukum di daerah-daerah yang menjadi kantong utama pekerja migran.

Literasi Hukum: Benteng Terakhir PMI

Netty berpendapat bahwa kolaborasi hingga tingkat desa adalah kunci. Menurutnya, tokoh masyarakat dan perangkat desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi jalur resmi penempatan kerja ke luar negeri.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal prosedur keberangkatan. Ini soal menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka beserta keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Netty

Post Comment