Komisi A DPRD DKI Dalami Sengketa Sertifikat Tanah di TPU Tegal Alur

Breaking

Komisi A DPRD DKI Dalami Sengketa Sertifikat Tanah di TPU Tegal Alur

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad.

SATYABERITA — Komisi A DPRD DKI Jakarta akan mendalami permasalahan kepemilikan sertifikat tanah milik Tony Tanuwijaya seluas 8.126 meter persegi yang berada di area Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Langkah pendalaman tersebut dilakukan setelah audiensi antara Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan pemilik tanah digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/12).

Dalam pertemuan itu, Komisi A menilai dokumen yang disampaikan belum lengkap secara administratif.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad, mengatakan masih terdapat perbedaan data antara pihak pemilik tanah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).

“Komisi A belum mengeluarkan rekomendasi dikarenakan masing-masing pihak belum memberikan data yang akurat dan berkas yang kita minta secara keseluruhan,” ujar Riano usai audiensi, di gedung DPRD DKI, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, Distamhut DKI Jakarta mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas pengelolaan lahan tersebut. Namun, berdasarkan laporan warga, lahan itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bahkan tercatat dalam Kartu Inventaris Pertamanan (KIP) milik Distamhut.

Untuk memperjelas status kepemilikan lahan, Riano mengatakan, Komisi A berencana menjadwalkan audiensi lanjutan dengan melibatkan pemilik tanah dan Distamhut DKI Jakarta. Kedua pihak diminta membawa seluruh dokumen pendukung secara lengkap.

Selain itu, Riano juga mengusulkan agar Komisi A melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPU Tegal Alur guna mencocokkan data administratif dengan kondisi fisik di lapangan.

“Nanti akan ada beberapa rapat lanjutan dan kita akan mendatangi lokasi objeknya agar mengetahui permasalahannya, baik dari sisi data maupun kondisi fisik lapangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Tony Tanuwijaya selaku pemilik tanah menegaskan bahwa lahan seluas 8.126 meter persegi tersebut merupakan miliknya secara sah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia memastikan proses pembelian tanah dilakukan secara legal melalui notaris, termasuk pengecekan data dan keabsahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semuanya dilakukan sesuai prosedur hukum dan dicek melalui BPN,” ungkap Tony.

Post Comment