Forum Warga Peduli CR2 Pertanyakan Legalitas Parkir Apartemen CER
SATYABERITA – Forum Warga Peduli CR2 mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di kawasan Apartemen CER kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta. Warga menilai operasional parkir di apartemen tersebut belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Ruang Komisi B, Selasa (16/12/2025). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, membenarkan bahwa pengelolaan parkir di Apartemen CER masih bermasalah dari sisi perizinan.
“Di lokasi tersebut memang ada pengelola parkir, namun belum memenuhi persyaratan perizinan sehingga belum memiliki izin resmi. Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Nova.
Ia menegaskan, selama persyaratan perizinan belum dipenuhi, pungutan parkir tidak diperbolehkan. Komisi B, kata dia, akan berkoordinasi dengan BP Parkir dan instansi terkait untuk mengambil langkah awal, termasuk menghentikan sementara pungutan parkir serta menerbitkan surat peringatan melalui Dinas Perhubungan.
“Pengelolaan parkir harus sesuai dengan aturan. Izin harus terbit lebih dulu, baru kemudian pungutan parkir dapat dilakukan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Forum Warga Peduli CR2, Tantri, menjelaskan kondisi Apartemen CR2 yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu. Kompleks apartemen itu terdiri dari dua tower, yakni Tower Kasa dan Tower Dalas, dengan total sekitar 1.200 unit dan tingkat hunian mencapai 90 persen.
Menurut Tantri, apartemen tersebut dikembangkan oleh PT Bina Karya, dikelola oleh PT Indokarya, sementara operasional parkir dijalankan oleh Hogman Park Kingdom. Namun hingga kini, fasilitas parkir disebut belum mengantongi SLF sebagai syarat utama operasional.
“SLF sangat penting karena menjadi syarat kelanjutan operasional gedung, termasuk fasilitas parkir,” ujar Tantri.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, fasilitas parkir wajib memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses yang dibuktikan melalui penerbitan SLF serta izin teknis lainnya.
Selain itu, Tantri juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang perizinan parkir, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi, sertifikat hak atas tanah, hingga peta lokasi fasilitas parkir.
“Dengan kondisi yang ada saat ini, kami menilai pengelolaan parkir belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan,” tegasnya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan akan memantau tindak lanjut dari BP Parkir, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola apartemen guna memastikan pengelolaan parkir di Apartemen CER berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Post Comment