Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Paramadina Gugat Kinerja Pemerintah di Bidang Ekonomi, Ekologi, dan HAM

Breaking

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Paramadina Gugat Kinerja Pemerintah di Bidang Ekonomi, Ekologi, dan HAM

SATYABERITA – Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina melayangkan gugatan terbuka terhadap kinerja pemerintah. Mereka menyoroti tiga persoalan utama, yakni ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, serta penyempitan ruang kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Gugatan tersebut disusun melalui sebuah kajian yang berpijak pada nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan yang dipegang mahasiswa Universitas Paramadina. Nilai-nilai itu diterjemahkan sebagai komitmen terhadap keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran dalam membaca data.

Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Adjie PW, menegaskan bahwa evaluasi terhadap pemerintah tidak cukup hanya berlandaskan angka pertumbuhan dan klaim keberhasilan program. Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan siapa yang benar-benar merasakan manfaat pembangunan dan siapa yang justru menanggung dampaknya.

“Dua tahun ini pemerintah banyak bicara soal capaian. Kami bertanya, capaian itu dirasakan siapa dan ongkosnya dibayar siapa. Kami melihat buruh yang upahnya habis dimakan harga, warga yang menghirup asap, korban banjir yang kehilangan rumah, dan anak-anak muda yang ditangkap karena bersuara. Sebagai mahasiswa, kami tidak bisa diam,” ujar Adjie.

Pertumbuhan Ekonomi Belum Menjawab Persoalan Kesejahteraan

Di sektor ekonomi, mahasiswa Paramadina menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 tercatat sebesar 5,45 persen, masih di bawah target pertumbuhan 8 persen yang dijanjikan saat kampanye. Sementara itu, CORE Indonesia menilai kualitas pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang memadai, antara lain karena besarnya belanja negara terserap pada program-program prioritas yang dampaknya dinilai belum sebanding.

Persoalan lain terlihat dari kondisi ketenagakerjaan. Hampir enam dari sepuluh pekerja masih berada di sektor informal, sementara kelompok kelas menengah menghadapi tekanan daya beli di tengah kenaikan bunga, pelemahan rupiah, dan mahalnya barang impor.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, turut menyoroti efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menilai kedua program tersebut belum tentu menciptakan aktivitas ekonomi baru karena berpotensi menggantikan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan.

Bagi mahasiswa Paramadina, keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya diukur melalui besaran pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memperluas lapangan kerja, melindungi pekerja informal, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Banjir dan Karhutla Jadi Alarm Kerusakan Ekologi

Di bidang lingkungan, mahasiswa menyoroti bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Bencana tersebut dilaporkan menewaskan lebih dari seribu orang.

WALHI dan Greenpeace menyoroti deforestasi, perluasan perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal sebagai faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

Ancaman ekologis berlanjut pada 2026 melalui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan data SiPongi yang dikutip KabarBursa, luas areal terbakar pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare. Sementara itu, CELIOS memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat karhutla mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Adjie menilai bencana ekologis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan alam. Menurutnya, kerusakan hutan dan pembakaran lahan juga berkaitan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga lingkungan.

“Dalam nilai yang kami pelajari, manusia mengemban amanah menjaga bumi. Hutan yang digunduli dan gambut yang dibakar sampai warga kehilangan udara bersih adalah pengkhianatan atas amanah itu. Karhutla bisa dicegah, tetapi terus berulang,” kata Adjie.

Mahasiswa Paramadina mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS), menindak korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya, serta mempercepat pemulihan ekosistem gambut sebelum musim kemarau.

Ruang Kritik Menyempit, Perlindungan HAM Dipertanyakan

Selain ekonomi dan lingkungan, mahasiswa Paramadina menempatkan persoalan hak asasi manusia sebagai salah satu sorotan utama dalam evaluasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Mereka menyinggung proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dikritik karena dinilai kurang terbuka. KontraS juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

Di sisi lain, Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa dalam rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Sementara itu, Imparsial mencatat sedikitnya 1.047 pembela HAM mengalami teror, intimidasi, kriminalisasi, atau serangan digital sejak Oktober 2024.

Data dan rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kekhawatiran mahasiswa terhadap ruang kebebasan sipil dan perlindungan bagi warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Adjie menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan seharusnya direspons melalui dialog serta argumentasi, bukan intimidasi.

“Kritik seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan intimidasi. Universitas ini lahir bersamaan dengan Reformasi, dan kami tidak ingin hasil Reformasi dicicil mundur,” tegasnya.

Empat Tuntutan Mahasiswa Paramadina kepada Pemerintah

Atas berbagai persoalan tersebut, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, melakukan audit independen dan terbuka terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi pekerja sektor informal.

Kedua, mengaudit dan mengumumkan seluruh izin di kawasan hulu DAS serta ekosistem kritis. Mahasiswa juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi pemilik konsesi yang lahannya terbakar, restorasi gambut sebelum musim kemarau, dan pertimbangan penetapan status bencana nasional untuk karhutla.

Ketiga, mencabut atau merevisi UU TNI dan UU Peradilan Militer, mengusut secara independen dugaan kekerasan aparat dalam demonstrasi Agustus 2025, serta membebaskan dan melindungi pembela HAM yang dikriminalisasi.

Keempat, memastikan setiap rancangan undang-undang dibahas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Bagi mahasiswa Paramadina, keempat tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Seruan Mengawal Demokrasi dan Keadilan

Adjie menegaskan bahwa gugatan terbuka tersebut disampaikan secara damai dan konstitusional. Ia juga mengajak mahasiswa, buruh, masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah.

“Gugatan ini kami sampaikan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk cinta kepada Tanah Air kami. Kami mengajak mahasiswa, buruh, masyarakat adat, dan seluruh warga untuk ikut mengawal,” tutup Adjie.

Melalui gugatan ini, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menegaskan bahwa evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan tidak semestinya berhenti pada laporan capaian. Bagi mereka, ukuran keberhasilan juga terletak pada pemerataan kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan, dan terjaminnya hak warga negara untuk hidup aman serta menyampaikan pendapat.

Post Comment