LIRA Sultra Laporkan Gubernur Andi Sumangerukka ke KPK, Dugaan TPPU Terkait PT TMS Disorot

SATYABERITA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diklaim berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK. Pihaknya berharap lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti pengaduan beserta dokumen pendukung yang diserahkan.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jefri menduga terdapat aliran dana dari aktivitas pertambangan PT TMS yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa Gubernur Sultra, Bapak Andi Sumangerukka, diduga telah menikmati dan menyimpan dana hasil dari kejahatan pertambangan di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang atau money laundering,” ujar Jefri.
LIRA Sultra turut menyoroti persoalan sanksi administratif senilai Rp2 triliun yang, menurut keterangan pihak pelapor, berkaitan dengan PT TMS.
Jefri menyebut perusahaan pertambangan tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam perkara yang diklaim menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Menurut LIRA Sultra, penjatuhan sanksi administratif tanpa disertai sanksi pidana menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Namun, status hukum perusahaan, dasar pengenaan denda, serta kemungkinan adanya unsur pidana perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan proses penegakan hukum.
LIRA juga menilai potensi keuntungan dari aktivitas pertambangan PT TMS selama periode 2019–2025 perlu ditelusuri untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.
Jefri mempertanyakan belum adanya pelunasan denda yang dimaksud ke kas negara. Ia menduga aliran dana dari aktivitas pertambangan itu berkaitan dengan kepentingan politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Anehnya, hingga saat ini belum ada pelunasan pembayaran denda tersebut ke kas negara. Hal itulah yang kemudian kami nilai bahwa aliran dana hasil kejahatan tambang itu diduga kuat dinikmati oleh suami dari Komisaris PT TMS untuk kepentingan Pilcaleg dan Pilkada tahun 2024 lalu,” ungkapnya.
Dugaan mengenai aliran dana dan kaitannya dengan kepentingan politik tersebut masih merupakan pernyataan pihak pelapor dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Melalui laporan tersebut, LIRA Sultra mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak yang diminta untuk ditelusuri antara lain Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Arinta, yang menurut keterangan LIRA menjabat sebagai Komisaris PT TMS.
LIRA menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam pengaduannya. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya.
Jefri menegaskan pihaknya menginginkan penanganan laporan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.
“Laporan kami sudah diterima oleh KPK, tentunya kami berharap agar segera ada penindakan konkret. Kami sangat yakin KPK di bawah kepemimpinan saat ini mampu membongkar secara transparan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur Sultra,” pungkas Jefri.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun PT Tonia Mitra Sejahtera terkait laporan yang disampaikan DPW LIRA Sultra tersebut.
Status penerimaan pengaduan juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan yang disampaikan pelapor telah terbukti atau bahwa pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta keterangan resmi KPK mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik.
Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Arinta, PT Tonia Mitra Sejahtera, dan KPK untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan perkembangan informasi yang terverifikasi.
Post Comment