Ahli Waris Daam Bin Nasairin Mengadu ke DPRD DKI, Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

SATYABERITA – Sekretariat DPRD DKI Jakarta menerima perwakilan ahli waris almarhum Daam Bin Nasairin yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/2).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi atas lahan milik almarhum yang hingga kini belum terselesaikan.
Lahan yang dipermasalahkan berada di kawasan strategis, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Perwakilan ahli waris diterima langsung oleh Kepala Bagian Produk Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nur Achmad. Ia didampingi Kepala Bagian Umum Asril Pinayungan, Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Tri Indra Gunawan, Kepala Subbagian Rumah Tangga Alex Trioso, serta Kepala Subbagian Aspirasi dan Pengolahan Data Priyambodo beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Achmad memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan ahli waris telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta serta komisi terkait.
“Kami akan masukkan dalam notulensi dan membantu menyampaikan apa yang menjadi keinginan Bapak dan Ibu sekalian kepada Ketua DPRD, Pak Khoirudin. Kami juga akan teruskan laporan ini kepada Ketua Komisi C dan Ketua Komisi D,” ujar Nur Achmad di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menegaskan, sesuai arahan Sekretaris DPRD DKI Jakarta, setiap laporan dan aspirasi masyarakat harus direspons secara cepat dan menjadi prioritas tindak lanjut sesuai kapasitas dan kewenangan Sekretariat DPRD.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Budianingsih, menegaskan bahwa tuntutan utama keluarga sangat sederhana, yakni pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka.
“Sebenarnya kami ini cuma satu, Pak. Tuntutan kami itu dibayar. Bagaimanapun prosesnya di DPRD ini, silakan Bapak-Bapak Dewan atau Ketua DPRD atau bagian anggaran atau siapa pun itu melakukan prosesnya,” kata Budianingsih.
Ia berharap DPRD DKI Jakarta dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga hak ahli waris segera dipenuhi. Menurutnya, keluarga hanya menginginkan kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut DPRD DKI Jakarta, khususnya melalui komisi terkait, guna mencari solusi atas polemik ganti rugi lahan tersebut. (pot)
Post Comment