Tidak Hanya Buat Aturan, DPRD DKI Minta Gedung Bertingkat Pakai Air Tanah Harus Ditindak

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta, menyusul dampaknya terhadap penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, mendesak Pemprov DKI agar tidak berhenti pada sekadar larangan, melainkan mengambil langkah yang lebih tegas dan konkret.
“Tidak cukup kalau Mas Pram hanya melarang gedung-gedung untuk menggunakan air tanah. Sekarang, kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” ujar August, Senin (9/2).
August mendorong Pemprov DKI untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menekan laju penurunan muka tanah yang kian mengkhawatirkan.
Ia menegaskan, penghentian pembangunan seharusnya berlaku bagi proyek-proyek besar seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan perkantoran skala besar. Sementara itu, pengecualian dapat diberikan untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Harusnya, untuk sementara waktu Pemerintah DKI menghentikan pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar. Pengecualian bisa diberikan untuk rusunawa yang jelas tujuan dan manfaatnya bagi warga Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, August juga menyoroti kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta mendorong pembangunan gedung yang ramah lingkungan dan berorientasi pada prinsip zero waste.
“Dalam rangka menjadikan Jakarta kota yang lebih hijau, Pemprov DKI harus mengejar pengembang agar segera menyerahkan fasos-fasum dan membangun gedung-gedung yang ramah lingkungan,” tegas August.
Ia berharap kebijakan tegas dari Pemprov DKI dapat menjadi langkah nyata untuk menyelamatkan Jakarta dari krisis lingkungan sekaligus mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Post Comment