GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Kripto di Bali

SATYABERITA – Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi jual beli dan sewa properti di Bali yang diduga menggunakan aset kripto.
Transaksi tersebut dinilai berpotensi menjadi celah penghindaran pajak sekaligus sarana penyamaran aliran dana ilegal.
GRAPU menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional memiliki tingkat risiko tinggi terhadap pelanggaran ketentuan perpajakan dan rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu aktivitas yang disoroti adalah dugaan transaksi properti yang melibatkan perusahaan Magnum Resort. GRAPU menduga penggunaan aset kripto dalam transaksi tersebut berpotensi menyulitkan otoritas dalam menelusuri asal-usul dan pergerakan dana.
“Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kewajiban pelaporan pajak,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi GRAPU, Adhe Ratnasari, kepada wartawan di lokasi aksi, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, GRAPU juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut.
Meski demikian, GRAPU menegaskan informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya,” jelas Adhe.
Menurut Adhe, sektor properti di Bali memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar serta keterlibatan pihak asing.

Jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada penerimaan negara dan memperlebar ketimpangan ekonomi di daerah.
Untuk itu, kata Adhe pihaknya meminta PPATK agar berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, serta pihak Imigrasi. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan keabsahan izin tinggal WNA yang terlibat dalam kegiatan usaha.
“Penelusuran harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya sebaiknya disampaikan ke publik. Sebaliknya, jika ada indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Adhe Ratnasari berharap berharap langkah penelusuran ini dapat memperkuat upaya pencegahan pencucian uang sekaligus menjaga integritas dan iklim investasi yang sehat di sektor properti Bali.
Post Comment