TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Surat Terbuka Tom Pasaribu Pastikan Jokowi Langgar Konstitusi

SATYABERITA – Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tomu Augustinus Pasaribu, S.H., M.H., mengeluarkan surat terbuka yang menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, yang sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi selama masa jabatannya. 

Dalam surat tersebut, Tomu menegaskan bahwa ia tetap mempertahankan tuduhannya mengenai pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka ini merupakan respons terhadap klaim Luhut Binsar Panjaitan yang menyebutkan bahwa dirinya adalah "saksi hidup" dan membantah tuduhan pelanggaran konstitusi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. 

Tomu, yang memiliki latar belakang hukum tata negara, menyatakan bahwa apa yang disampaikan Luhut adalah sebuah penggiringan opini yang bertujuan untuk menutupi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi.

Dalam surat terbuka tersebut, pria yang akrab disapa Tom Pasaribu ini menyebutkan beberapa pelanggaran yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Jokowi, antara lain:

1. Keputusan Presiden (Kepres) No. 125/P tertanggal 18 Oktober 2021, yang dianggap melanggar konstitusi.

2. Penggusuran masyarakat di Pulau Rempang, yang dianggap dilakukan demi kepentingan investasi, yang merugikan rakyat.

3. Tujuh Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2019, yang tidak dilaksanakan oleh Presiden maupun para Menteri selama masa jabatannya.

Tom menegaskan bahwa tuduhan ini berdasarkan kajian yang mendalam terhadap UUD 1945, yang menurutnya tidak dapat dibantah. 
Ia pun menantang Luhut untuk berdiskusi secara terbuka mengenai hal ini dengan melibatkan publik agar dapat memberikan penilaian objektif mengenai apakah tindakan-tindakan tersebut melanggar konstitusi atau tidak.

“Jika Pak Luhut yakin bahwa Joko Widodo tidak melanggar konstitusi, mari kita uji ketiga poin ini agar rakyat Indonesia juga turut memberikan penilaian atas argumen-argumen yang kita lontarkan,” kata Tom dalam suratnya yang dikirim kepada awak media, Rabu (2/4/2025).

Ia juga mengajak Luhut untuk melakukan pembahasan mengenai hal ini secara transparan di depan publik, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai konstitusi dan pelanggarannya. 

"Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam diskusi politik, namun membenarkan sebuah pelanggaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi," tegas Tom. 

Tom menutup suratnya dengan harapan agar Luhut dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataannya dan mengajak publik untuk berdialog mengenai isu penting ini.

Surat terbuka ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada media yang membantu menyebarkan pesan ini, sehingga dapat sampai kepada Luhut Binsar Panjaitan dan masyarakat luas. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.