SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen sebanyak 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tingkat kelurahan.
Proses seleksi ini dijanjikan berlangsung secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), serta pungutan liar.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau yang akrab disapa Chico Hakim, menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan secara ketat dan berkeadilan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
“Seluruh tahapan dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Ini untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama,” ujar Chico, Rabu (16/4/2025).
Rekrutmen ini terbuka untuk warga dengan latar belakang pendidikan yang beragam. Bahkan, lulusan Sekolah Dasar (SD) pun diperbolehkan mendaftar, dengan prioritas bagi pemegang KTP DKI Jakarta.
Chico menambahkan, pendekatan inklusif ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam membuka akses lapangan kerja yang luas bagi warga ibu kota.
“PPSU adalah garda depan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Karenanya, proses seleksi ini bukan hanya soal jumlah, tapi juga kualitas dan komitmen,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan bahwa proses seleksi akan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dilakukan sejak 11 April 2025 oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP dan para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” ujar Chaidir.
Saat ini, jumlah petugas PPSU aktif di Jakarta berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang, tergantung kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan. Umumnya, tiap kelurahan mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.
Bagaimana Cara Daftarnya?
Pendaftaran akan diumumkan langsung oleh masing-masing kelurahan melalui sistem SPSE milik Pemprov DKI Jakarta.
Calon pelamar dapat memantau pengumuman melalui situs resmi SPSE atau menghubungi kelurahan setempat untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
KTP DKI Jakarta (diutamakan)
Ijazah terakhir (minimal SD)
Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan kelurahan
Komentar0