SATYABERITA – DPRD DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menggelar rapat perdana pada Rabu, 9 April 2025, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pembentukan pansus ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Salah satu anggota Pansus KTR, Ali Lubis, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk mendorong larangan merokok di kawasan tempat hiburan malam di Ibu Kota.
Menurutnya, klub malam, bar, kafe, karaoke, dan tempat sejenis harus termasuk dalam area bebas asap rokok demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Usulan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi polusi udara di ruang tertutup, serta menciptakan suasana yang lebih nyaman. Banyak negara seperti Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, dan Finlandia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa,” ujar Ali Lubis dikutip, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, ia berharap larangan ini dapat dituangkan secara tegas dalam pasal-pasal Ranperda yang tengah disusun. Ali juga menekankan pentingnya pemberian sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggar aturan, baik pengunjung maupun pemilik tempat usaha.
“Kita harus berani membuat aturan yang tegas agar bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.
Ali Lubis optimistis, melalui penguatan regulasi ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat dan ramah, tidak hanya bagi warganya, tetapi juga bagi wisatawan yang datang berkunjung. (pot)
Komentar0