SATYABERITA – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin digugat atas dugaan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4) oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana.
Gugatan ini juga menyeret PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka, sebagai tergugat bersama.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan secara online dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Arif menilai para tergugat tidak mampu memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal sebagaimana pernah disampaikan oleh Jokowi.
“Ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Klien kami kemudian menaruh minat terhadap mobil Esemka Bima jenis pickup untuk keperluan usaha,” jelas Arif.
Menurutnya, harga yang terjangkau menjadi daya tarik utama mobil Esemka, yakni berkisar Rp 150 juta hingga Rp 170 juta per unit.
Harapan masyarakat semakin besar ketika Jokowi, setelah menjabat Presiden, meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
“Namun, proyek mobil Esemka tidak berjalan sesuai harapan. Produksi massal tak kunjung terealisasi, dan hal ini dianggap sebagai bentuk wanprestasi terhadap masyarakat, khususnya klien kami,” imbuh Arif.
Dalam gugatannya, Aufaa menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai dua unit mobil Esemka—yang ditaksir sebesar Rp 300 juta.
Ia menyebut kegagalan produksi mobil tersebut telah menghambat niatnya untuk memulai usaha jasa angkutan.
“Kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas janji yang tidak ditepati dan telah merugikan masyarakat,” tegas Arif. (pot)
Komentar0