SATYABERITA – Sejumlah pecahan uang Rupiah resmi dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penarikan empat pecahan uang lama sejak tahun 1992, dan memberikan tenggat waktu penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Dikutip dari situs resmi BI, berikut adalah daftar pecahan uang Rupiah yang sudah dicabut:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
Masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut diimbau segera melakukan penukaran sebelum masa berlaku habis. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang-uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Bagaimana Jika Uang dalam Kondisi Rusak?
Jika uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, Bank Indonesia tetap memberikan penggantian sesuai ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Namun demikan, untuk informasi lebih lanjut dan proses penukaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau langsung datang ke Kantor Pusat BI. (pot)
Komentar0