SATYABERITA – Sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah, pemerintah Indonesia telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebih dari 9,4 juta pegawai negeri dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Sebanyak 9,4 juta pegawai, termasuk pensiunan, akan menerima THR Lebaran pada 2025. Pemerintah telah memastikan bahwa THR yang diberikan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang diberikan sebesar 100 persen.
Adapun untuk PNS, Pasal 9 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur lima komponen utama THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kerja.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan nominal terendah sekitar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 pada golongan I, dan tertinggi mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 pada golongan IVe.
Selain untuk PNS, pemerintah juga mengatur pemberian THR kepada karyawan swasta. Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja dengan status perjanjian kerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Pencairan THR bagi karyawan swasta mulai dilakukan sejak H-7 Lebaran 2025.
Tradisi pemberian THR di Indonesia telah berlangsung lama, bahkan sebelum kemerdekaan. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat bahwa pemberian THR pertama kali dilakukan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai negara.
Seiring berjalannya waktu, hak ini pun mulai diperjuangkan oleh pekerja di luar ASN, dan kini menjadi budaya yang terjalin kuat di Indonesia.
THR di Negara Lain
Meskipun tidak semua negara memberikan tunjangan keagamaan seperti di Indonesia, beberapa negara memiliki tradisi serupa. Di Belanda, misalnya, pekerja menerima "Holiday Allowance" yang berfungsi mirip dengan THR. Tunjangan liburan ini pertama kali diperkenalkan pada 1920-an dan kini diberikan sebagai gaji bulan ke-13.
Sementara itu, di Denmark, pekerja menerima tunjangan liburan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji mereka setiap tahun. Di China, budaya pemberian uang angpao di Hari Raya Imlek juga bisa dianggap serupa dengan THR, dengan angpao yang diberikan sebagai simbol keberuntungan dan penghargaan.
Di Amerika Serikat, meski tidak ada tradisi pemberian THR secara spesifik, perusahaan sering memberikan bonus liburan atau bonus Natal. Bonus ini pertama kali muncul pada abad ke-19 dan telah berkembang menjadi hadiah uang tunai yang semakin umum diterima pekerja menjelang akhir tahun.
Dengan adanya kebijakan pemberian THR yang terus berkembang di berbagai negara, budaya memberi tunjangan di waktu-waktu tertentu seperti hari raya atau liburan besar tetap menjadi bagian penting dari kesejahteraan pekerja di dunia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR tetap menjadi momen yang dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kebijakan terbaru, baik untuk PNS maupun karyawan swasta, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2025. (pot)
Komentar0