SATYABERITA – PT Jakarta Experience Board (JXB) akan melakukan penyesuaian terhadap konsep pembangunan reklame Videotron yang berada di kawasan Dukuh Atas, tepatnya di Stasiun BNI City, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya regulasi yang mengatur pemasangan reklame di kawasan tersebut.
Sebelumnya keberadaan reklame Videotron di Stasiun BNI City milik JXB itu, diprotes Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta, Didi Oerif Affandi. Ia menyebut videotron tersebut menggunakan tiang tumbuh.
"Keberadaan videotron milik JXB di Dukuh Atas bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017," ujar Didi.
Didi menjelaskan dalam regulasi, kawasan Dukuh Atas termasuk area sekitar Stasiun BNI City, masuk dalam kawasan kendali ketat, yang mengharuskan reklame dipasang menempel pada dinding gedung atau bangunan.
Namun belakangan, Didi mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan JXB mengenai hal ini.
Didi memastikan bahwa JXB akan menyesuaikan konsep reklame Videotron tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah bicara dengan pihak JXB, dan mereka mengatakan akan menyesuaikan konsepnya,” ujar Didi dalam konferensi pers yang diadakan bersama jajaran petinggi JXB di Kafe Kotu Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Didi O Affandi menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh JXB dalam menjalankan penugasan tersebut selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Nanti kita juga carikan brand-brand untuk lebih menghidupkan koridor Stasiun BNI City yang sedang dikembangkan JXB," kata Didi.
Didi menambahkan, konsep baru reklame tersebut akan diusulkan seiring dengan revisi Pergub 100/2021 yang tengah dilakukan.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kesesuaian antara reklame Videotron yang dipasang oleh JXB dan peraturan yang baru nanti.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam pembicaraan antara Ketua SPRJ Didi Oerif Affandi dengan JXB antara lain, Direktur Utama JXB Yunn Bali Mohammad Yusuf, Komisaris JXB Muhammad Ichwan Ridwan, Direktur Administrasi dan Keuangan JXB Zulfarshah, Corporate Secretary JXB Erik Triadi, dan Senior Manager JXB Muhammad Rayhan Islamy.
Sementara itu, Dirut JXB Yunn Bali Mohammad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanggar aturan yang ada, karena JXB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Yunn mengaku bahwa proyek reklame Videotron di Stasiun BNI City merupakan bagian dari penugasan dari pemerintah, mengingat rencana penutupan Stasiun Karet oleh PT KAI, yang operasionalnya akan dipindahkan ke Stasiun BNI City.
"Apa yang kita kerjakan di Stasiun BNI City itu merupakan penugasan karena Stasiun Karet rencananya akan ditutup oleh PT KAI, dan operasionalnya dipindah ke situ," ungkap Yunn.
Lebih lanjut, Yunn menjelaskan bahwa penugasan tersebut mencakup penataan dan pengembangan sepanjang koridor Stasiun BNI City, yang memiliki pemandangan sungai (river view).
Hal ini diharapkan dapat menciptakan tempat yang menyenangkan bagi penumpang kereta api maupun masyarakat. Mengingat kepadatan yang akan meningkat seiring dengan penutupan Stasiun Karet, pengembangan tersebut juga melibatkan tenant dan UKM-UKM lokal.
Komentar0