SATYABERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun, dan setelah itu wajib diperpanjang.
Namun, ada aturan penting jika masa berlaku SIM habis dan Anda terlambat memperpanjang, bahkan hanya satu hari, SIM Anda tidak bisa lagi diperpanjang secara otomatis.
Anda akan diminta untuk membuat SIM baru dengan prosedur yang lengkap, termasuk ujian teori dan praktik.
Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang memungkinkan perpanjangan SIM mati. Salah satunya adalah ketika masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional.
Dalam hal ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional dapat memperpanjang SIM setelah libur berakhir.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Namun, jika SIM lewat masa berlakunya, pada umumnya Anda harus membuat SIM baru sesuai Pasal 4 Ayat 3.
Akan tetapi, pada Pasal 4 Ayat 4, dijelaskan bahwa jika SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu, masih memungkinkan untuk diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Lalu, apakah SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa diperpanjang secara online? Menurut informasi yang dikutip dari laman Digital Korlantas, SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui aplikasi.
Pemohon diharuskan mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.
Untuk perpanjangan SIM secara online, pemohon harus memastikan masa berlaku SIM masih tersisa minimal 90 hari.
Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, berikut adalah enam dokumen yang harus dipersiapkan:
1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan background biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal
Pastikan semua dokumen yang diunggah tidak buram untuk mempermudah verifikasi data dan menghindari penolakan oleh Satpas.
Komentar0