TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

ORDE BARU REBORN

Penjajahan Rakyat Indonesia yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, transparan dan terukur. Aktor politik yang menghasut rakyat untuk menggulingkan pemerintahan orde baru, dengan alasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Dwifungsi ABRI, pemerintah otoriter, Kejaksaan melindungi koruptor, saat ini kurang lebih 70% telah masuk dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Penulis: Tomu Augustinus S.H, M.H.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
 
SATYABERITA - Pemerintahan pengganti yang diberi lebel Reformasi sebagai wujud untuk melakukan perbaikan sistem  pemerintahan orde baru yang dianggap gagal dan dituduh telah berkhianat kepada rakyat, sehingga dibutuhkan untuk melakukan Amandemen UUD 1945, hal tersebut dianggap perlu demi menyelamatkan kepentingan rakyat.

Amandemen UUD 1945 untuk merubah sistem tata negara dan membentuk lembaga-lembaga Negara yang baru, agar apa yang dialami rakyat pada jaman orde baru tidak terulang kembali. Sayangnya ketika melakukan Amandemen UUD 1945 ada hal yang terlupakan.

Adapun lembaga strategis yang dianggap mampu untuk menjaga dan mengawal Pancasila serta Konstitusi untuk mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adalah lembaga Mahkamah Kinstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),

Seiring berjalannya waktu setelah 25 Tahun berjalannya roda Pemerintahan Reformasi yang dibentuk beserta lembaga-lembaga baru tersebut, ternyata tidak mampu  menjaga dan mengawal Konstitusi dan Pancasila, bahkan tidak memiliki arti yang sangat signifikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Mari kita ulas perjalanan beberapa lembaga yang dibentuk sesuai dengan perjalanan waktu;

Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk menjaga kemurnian perjalanan UUD 45 dan Pancasila justru digunakan sebagai alat untuk memuluskan pelanggaran terhadap aturan dan peraturan, mengawal kepentingan-kepentingan “Kerahputih” golongan dan kelompok, akhirnya MK menjadi sarang korupsi.

Keberadaan lembaga KPK justru menciptakan kegaduhan yang sangat besar, disebabkan dalam penuntasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak dilakukan sesuai Konstitusi dan Pancasila, penanganan kasus korupsi dilakukan dengan tebang pilih, tidak pernah berani menjerat pelaku utama korupsi, serperti kasus Centurygate, kasus reklamasi Pantai utara Jakarta, kasus pengadaan 1000 unit Bus Way, kasus Eksport Nikel illegal, Kasus Anoda logam di PT Antam, Kasus Food Estate, Kasus Kereta Api di Dirjen Perhubungan, kasus pengadaan vaksin covid-19, dan akhirnya KPK berubah menjadi sarang koruptor.

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang seharusnya dapat menjaga hak asasi rakyat, ternyata juga tidak dapat diharapkan melindungi hak asasi rakyat, walaupun lembaga Komnas HAM dibentuk, pada kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi terhadap rakyat semakin tumbuh subur seperti jamur dimusim penghujan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kasus perampasan tanah ulayat yang dimiliki saudara-saudara kita yang berada di Pulau Rempang, Penajam, penangkapan aktifis yang kritis, ataupun penyerobotan tanah hak ulayat lainnya.

Walaupun Aktor dan para aktifis yang terlibat dalam kerusuhan 98 telah menguasai DPR dan sebahagian menjabat di pemerintahan ternyata keberadaan mereka tidak memperjuangkan agenda perjuangan Reformasi, sebaliknya mereka Justru  terjebak dengan agenda-agenda “Kerahputih” yang menghancurkan sistem pada pemerintahan orde baru, bahkan menciptakan pola-pola korupsi yang jauh lebih canggih dan besar dari orde baru.

Konyolnya Para aktifis yang duduk di DPR tutup mata dengan Dwifungsi Polri yang sudah berjalan kurang lebih 10 Tahun, walaupun sudah diingatkan berkali-kali namun mereka tidak perduli, sekarang para mantan aktifis tersebut justru berusaha menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dan Kejaksaan. Padahal kerusakan sistem di tubuh Polri, TNI, dan Kejaksaan telah rusak dan hancur oleh pemerintah sebelumnya sialnya merekapun turut mendukung dengan baik.

Kesimpulannya, Ternyata Rezim Reformasi diciptakan hanya untuk membentuk lembaga negara yang baru, menciptakan mega korupsi dengan pola-pola baru yang lebih transparan, membiarkan hasil kekayaan alam dicuri, melegalkan aset-aset perkebunan dikuasai swasta, menciptakan Hutang Negara semakin besar, melegalkan ijasah-ijasah palsu demi jabatan dan kekuasaan, mempersulit rakyat mendapatkan pendidikan, mempersulit rakyat mendapatkan kesehatan, menguras tabungan rakyat melalui pajak, serta merusak dasar dan tatanan negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian mau tidak mau, suka tidak suka, rakyat Indonesia ternyata masih terus dijajah, agar kehidupan rakyat semakin susah, semakin bodoh, sakit-sakitan dan tidak mengerti hukum dan politik.

Semoga rakyat sadar bahwa mereka tetap terjajah sampai dengan saat ini dengan gaya dan pola baru, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, transparan, dan terukur.

ESEMKA atau MERDEKA

Tugu Proklamasi, 19 Maret 2025



Komentar0

Type above and press Enter to search.