SATYABERITA – Pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada berbagai lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan lembaga kepemudaan harus mendapat perhatian khusus.
Hal ini disampaikan Junaidi R, perwakilan dari Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK), dalam keterangan persnya yang mengingatkan tentang maraknya kasus korupsi yang melibatkan pemberian dan penggunaan dana hibah.
Menurut Junaidi, pemberi dan pengguna dana hibah berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberikan kepada lembaga masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap aliran dana hibah sangat penting.
“Pemberian hibah ini sangat rentan terhadap potensi penyalahgunaan. Kita harus memastikan bahwa dana hibah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Junaidi, dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ia juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 27 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, yang seharusnya menjadi pedoman untuk memastikan bahwa dana hibah tidak menjadi “bahan bajakan” bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai contoh, Junaidi menyebutkan dana hibah yang diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta kepada organisasi seperti KONI, KORMI, NPCI, Pramuka, dan lembaga kepemudaan lainnya.
Menurutnya, dana tersebut harus diawasi dengan serius untuk mencegah terjadinya pemborosan atau bahkan penggelapan.
LPMLK juga mendorong pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pram-Doel, untuk segera bertindak dengan memeriksa pemberian dana hibah ini.
"Rekam jejak pasangan Pram-Doel di dunia legislatif dan eksekutif menunjukkan bahwa mereka jauh dari perkara korupsi, dan kami berharap mereka akan memastikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah ini,” jelas Junaidi.
Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah sangat diharapkan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan tujuan semula. (pot)
Komentar0