SATYABERITA – Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas berbagai kasus mega korupsi yang terjadi selama masa pemerintahannya, terutama dalam konteks dugaan korupsi di Pertamina.
Tom Pasaribu mengungkapkan bahwa meskipun banyak kasus besar korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tanggung jawab tersebut tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan oleh Direktur Utama Pertamina.
"Presiden Jokowi harus bertanggung jawab dan Menteri BUMN Erick Tohir. Mereka berdua merupakan orang yang bertanggungjawab. Jokowi sebagai Presiden, yang memimpin pemerintahan selama terjadinya pelanggaran tersebut," kata Tom Pasaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Tom Pasaribu juga merujuk pada serangkaian peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019. Dalam peraturan tersebut kata Tom, Jokowi menekankan agar para Menteri dan Pejabat negara tidak terlibat dalam tindakan korupsi, menciptakan sistem yang mengurangi celah korupsi, dan bekerja dengan produktivitas tinggi.
"Namun kenyataan apa yang terjadi, banyak Menteri dan Pejabat yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yang akhirnya memicu masalah besar, termasuk korupsi," terang Tom.
Tom Pasaribu juga menjelaskan perihal dirinya pada 5 September 2023, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk mengingatkan bahwa tujuh peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai pedoman bagi Menteri dan Pejabat negara tidak diikuti.
Menurutnya, beberapa masalah yang diangkat dalam surat terbuka tersebut antara lain perang opini antar Menteri, keterlibatan Menteri dalam kasus korupsi seperti Bansos, BTS, dan ekspor CPO, serta penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung yang terkesan lambat.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H, M.H.
Ia menekankan bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 9, peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden bersifat mengikat dan harus dipertanggungjawabkan. Tom menganggap tidak mungkin para Menteri dan Pejabat melakukan korupsi tanpa adanya koordinasi dengan Presiden.
"Jadi sudah sangat jelas, Jokowi, sebagai kepala negara, harus bertanggung jawab penuh, terutama terkait kasus korupsi besar yang melibatkan Pertamina," ujar Tom.
"Jokowi dan Menteri BUMN Erick Tohir harus dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Rakyat sudah mengingatkan Presiden melalui surat terbuka tentang pelanggaran ini, jadi KPK dan Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti hal ini," sambungnya.
Lebih lanjut Tom Pasaribu berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk Presiden Jokowi, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Presiden tidak dapat lepas dari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat di bawah kepemimpinannya," pungkasnya.
Komentar0