TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kasus Gangguan Ibadah di Vihara Kencana Cengkareng: Ketua Komisi A DPRD DKI Kritik Proses Hukum

SATYABERITA – Kasus dugaan gangguan beribadah yang terjadi di Vihara Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Kasus ini sedang diproses oleh penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat. 

Inggard mengkritik adanya potensi kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut, dengan menyarankan agar pihak kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," tegas Inggard pada Kamis, 13 Maret 2025, terkait kasus yang melibatkan dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah di vihara tersebut.

Inggard juga menyoroti bahwa Vihara Kencana belum memiliki izin resmi yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah. Hal ini menjadi salah satu latar belakang kritiknya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian,” lanjut Inggard, mengingat masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak melibatkan aparat hukum secara berlebihan.

Inggard juga meminta agar aparat kepolisian bijaksana dalam menangani perkara ini dan tidak terlalu memihak kepada pihak pelapor, yang dalam hal ini adalah seorang warga bernama Ariandi. 

Sebelumnya, Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat dengan tuduhan mengganggu upacara keagamaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, yang terdaftar pada tanggal 26 Juli 2024. 

Dalam laporannya, Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena melakukan kebisingan dengan menggeber motor saat upacara keagamaan sedang berlangsung pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati, Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Inggard, kegiatan ibadah yang berlangsung di vihara tersebut sudah berjalan selama 12 tahun tanpa izin yang sah dan dianggap ilegal.

“Polisi tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus ini tidak terkait dengan penistaan agama. Yang terjadi adalah seorang warga yang terhalang untuk pulang ke rumahnya karena kegiatan ibadah yang tidak memiliki izin,” ujar Inggard.

Selain itu, Inggard juga menegaskan bahwa penutupan jalan yang dilakukan sepihak oleh pihak yang mengorganisir kegiatan ibadah tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur mengenai ketertiban umum di Jakarta.

“Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi,” tutup Inggard, menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat hukum harus adil dan tepat sasaran serta bijak dan berkeadilan. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.