Dikarenakan hal tersebut sudah layak dan patut Permohonan ini dibawa ke Badan Arbitrase FPTI dan wajib diterima oleh Badan Arbitrase agar Majelis Arbitase yang ditunjuk bisa memeriksa dan memutus Permohonan ini, hal ini diungkap oleh Ketua Umum FPTI Jakarta Timur Dedi Satria dibilangan Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan pasca terbitnya Surat Keputusan yang bernomor : 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta yang akhirnya menimbulkan banyak kegaduhan.
Atas dasar AD FPTI Pasal 16, FPTI Jakarta Timur melawan surat pembekuan dengan cara melakukan permohonan kepada BAORI PP FPTI dan surat Permohonan sudah dimasukkan kepada Ketua Umum PP FPTI Ibu Yenny Wahid pada tanggal 7/02/2025, dimana yang menjadi Termohon adalah Disyon selaku Ketua Umum Pengprov FPTI DKI Jakarta.
Tambahnya dalam Permohonan kami kepada Majelis BAORI PP FPTI memohon agar Menyatakan Termohon bersalah atas terbitnya SURAT KEPUTUSAN NOMOR :006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025, Memerintahkan Termohon Untuk Mencabut SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025, Memerintahkan Termohon Untuk Segera Menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pencabutan SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur Tertanggal 1 Januari 2025 Paling Lambat 10 hari Semenjak Keputusan Ini Dibacakan dan ditetapkan dan Memerintahkan Termohon Untuk Menyampaikan Permohon Maaf dan Penyesalan Kepada Pemohon Melalui Media Cetak maupun media online.(AR)
Komentar0