SATYABERITA - Untuk menjaga ketertiban selama periode mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan itu juga berlaku saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.
"Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat atau aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Gubernur Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2024).
Pramono mengatakan, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta," katanya.
Gubernur Pramono berharap, kebijakan ini dapat mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan mudik masyarakat.
Untuk diketahui, peraturan terkait penggunaan kendaraan dinas operasional ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan KDO hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional kedinasan. Pasal 2 Ayat 4 menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk pelayanan operasional khusus dan lapangan, sementara Pasal 13 Ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, ASN harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD).
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Selain itu, kebijakan WFA mulai diterapkan sejak H-7 Lebaran atau pada 24 Maret 2025, guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik. (pot)
Komentar0