TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Tunggu Penjelasan Kemendagri, DLH DKI Tunda Retribusi Sampah

SATYABERITA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa peraturan terkait retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal ini menyebabkan penerapan retribusi sampah, yang semula direncanakan berlaku pada 1 Januari 2024, ditunda hingga 1 Januari 2025.

Asep Kuswanto menjelaskan, meskipun pembahasan mengenai retribusi sampah dan Pergub (Peraturan Gubernur) terkait masih berlangsung, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Menurut Asep, apabila peraturan retribusi sampah diberlakukan, masyarakat yang tidak memilah sampah atau tidak menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi bulanan antara Rp10.000 hingga Rp77.000. 

Namun, bagi mereka yang aktif menyetorkan sampah ke bank sampah sebanyak empat kali dalam sebulan, retribusi tersebut tidak akan dikenakan.

"Sampai saat ini, pembahasan retribusinya dan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai," kata Asep di Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Asep menekankan, biaya retribusi sampah ini tidak berkaitan dengan iuran sampah yang biasanya dipungut oleh RT atau RW setempat. 

Masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar iuran tersebut kepada pihak RT atau RW, terpisah dari retribusi sampah yang dimaksud.

"Tujuan utama kami adalah untuk mengedukasi masyarakat agar mau memilah sampah dari rumah. Semakin tinggi retribusi yang diterapkan, itu menunjukkan bahwa masyarakat belum mau memilah sampah atau bergabung dengan bank sampah," jelas Asep.

Asep berharap, dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk memilah sampah dan menjadi anggota bank sampah, daripada harus membayar retribusi sampah. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih baik dan bertanggung jawab.

Komentar0

Type above and press Enter to search.