TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

SPRJ Minta Videotron Ilegal di Dukuh Atas Dibongkar

SATYABERITA – Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi Oerif Affandi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera melakukan penertiban terhadap papan reklame dan videotron ilegal di ibu kota. 

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) menyatakan akan memproses hukum lebih dari 7.000 reklame yang diduga tidak berizin.

Reklame-reklame tersebut, yang sebagian besar tidak terdaftar dan tidak membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah memicu keprihatinan di kalangan pengusaha reklame. 

Didi menegaskan bahwa masalah ini semakin parah setelah kepemimpinan Jakarta berganti, dengan maraknya pemasangan papan reklame, termasuk videotron, di lokasi yang seharusnya dilarang. 

Ironisnya, beberapa videotron tersebut diketahui milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Salah satu contoh yang disoroti Didi adalah videotron milik Jakarta Experience Board (JXB) yang terletak di Jembatan Dukuh Atas, Jalan Sudirman, di samping Stasiun KRL BNI. 

Didi menyatakan bahwa keberadaan videotron ini jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelenggaraan reklame. 

“Gubernur Pramono seharusnya membongkar videotron milik Jakarta Experience Board (JXB) yang ada di Dukuh Atas. Itu dipastikan tidak berizin,” ujar Didi, Jumat (28/2/2025). 
Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi Oerif Affandi. 

Menurut Didi, jika pembongkaran videotron tersebut tidak segera dilakukan, maka hal ini dapat memberikan dampak buruk bagi industri periklanan di Jakarta. 

"Jika dibiarkan, ini bisa menular ke reklame milik pihak swasta. Para pengusaha reklame bisa beranggapan bahwa penegakan hukum sudah tidak ada lagi, dan mereka bisa sembarangan pasang papan reklame," tambahnya.

Sebelumnya, Satyaberita telah mencoba mengonfirmasi hal ini dengan Direktur Keuangan JXB/Jaktour, Zulfarshah, namun hingga kini belum ada jawaban terkait keberadaan videotron tersebut.

Untuk diketahui, peraturan mengenai reklame di Jakarta telah diperbarui melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Perda ini menghapuskan pengecualian pajak reklame untuk nama pengenal usaha atau profesi yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2011. 

Dengan adanya regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat lebih tegas dalam mengatur dan menertibkan reklame di ibu kota.

Reklame memang menjadi salah satu cara yang efektif untuk memperkenalkan usaha kepada publik, namun pemasangannya tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (pot)

Komentar0

Type above and press Enter to search.