SATYABERITA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta siap memproses hukum sebanyak 7.000 reklame yang diduga ilegal di wilayah Jakarta. Reklame-reklame tersebut dinilai tidak terdaftar dan tidak membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Kejati Jakarta, proses hukum akan dilakukan jika semua pihak terkait tidak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas usaha yang dilakukan.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menegakkan aturan yang ada.
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O. Affandi, menyebut ada kejanggalan dalam permasalahan pajak dari keberadaan papan reklame tersebut.
Didi menganggap aneh jika ada 7.000 papan reklame yang diklaim berdiri tanpa izin dan tidak tercatat.
Menurutnya, dalam setiap transaksi antara pemilik papan reklame dan pengiklan, kuitansi pajak seharusnya sudah menjadi bagian yang sah.
“Kita menilai agak aneh apabila disebutkan ada 7.000 papan reklame tanpa izin berdiri tegak. Dalam transaksi pembayaran antara pemilik papan reklame dengan pengiklan, kuitansi pajak harus disertakan,” kata Didi dalam pernyataannya, Rabu (26/2/2025).
"Apabila kuitansi pelunasan pajak tidak ada, pengiklan tidak mungkin mau menyelesaikan pembayaran, bisa juga kuitansi itu aspal," imbunnya.
Didi juga menekankan bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Lusiana Herawati, harus dimintai keterangan terkait hal ini.
Jika benar ada pajak yang belum dibayar, Pemprov DKI Jakarta berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh karena itu, penjelasan dari Kepala BPKD sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan pajak dari papan reklame.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penerimaan pajak papan reklame, Humas BPKD Nara Abisambodo mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan pencatatan yang lebih mendalam mengenai hal ini.
Nara menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui surat, karena informasi terkait perlu dikumpulkan lebih lanjut dari unit yang membidangi.
“Ijin Pak, sesuai arahan pimpinan agar bapak dapat bersurat ke kami, nanti akan kita balas secara resmi Pak, karena ada beberapa informasi yang perlu kami collect dari unit yang membidangi,” tulis Nara melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/2).
Kejati Jakarta sebelumnya telah membentuk tim khusus pada September 2024, yang terdiri dari pihak Pemda, seperti Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil, dan Asdatun.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa tim tersebut telah bekerja keras dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Tim ini dibentuk untuk mengoptimalkan PAD dengan melakukan langkah-langkah persuasif, baik secara litigasi maupun nonlitigasi," ujar Patris, saat acara Refleksi Capaian Kinerja 2024 pada Kamis (2/1/2025), yang melibatkan semua bidang di Kejati Jakarta.
Diharapkan dengan langkah tegas yang akan diambil oleh Kejati Jakarta, penerimaan pajak dari papan reklame dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai aturan. (pot)
Komentar0