SATYABERITA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai aktif menerapkan sistem Cakra Presisi, sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan notifikasi langsung kepada pelanggar melalui pesan WhatsApp sejak 20 Januari 2025.
Melalui penerapan Cakra Presisi, polisi akan memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau ETLE yang dipasang di beberapa lokasi strategis.
Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE Statis maupun ETLE Mobile akan menerima notifikasi dalam bentuk pesan WhatsApp hanya satu menit setelah pelanggaran terdeteksi.
“Penerapan notifikasi melalui WhatsApp ini dilakukan untuk mempersingkat waktu dan mempermudah proses pemberian sanksi," jelas pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengiriman surat tilang melalui metode konvensional dirasa memakan waktu dan kurang efektif, karena belum tentu langsung mendapatkan respons dari pelanggar.
Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk mengunjungi laman http://etle-pmj.id untuk melakukan klarifikasi.
Dalam situasi itu pelanggar diminta mengisi data terkait kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi, sebelum akhirnya menerima kode bayar yang harus dilunasi sebagai sanksi tilang.
Guna memastikan sistem ini berjalan lebih efektif, Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah ETLE mobile sebanyak 41 unit pada tahun 2025. Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memiliki 10 unit ETLE mobile.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan penambahan unit ETLE mobile diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di berbagai titik.
Untuk menghindari pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, pengendara sebaiknya mengetahui jenis pelanggaran yang menjadi target sistem ini.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan terpantau oleh kamera ETLE, baik statis maupun mobile, di antaranya:
1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE Mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Komentar0