SATYABERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dan penetapan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, mengungkapkan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten telah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Fredy, pemilihan dimulai di tingkat kelurahan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), kemudian dilanjutkan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan ini dilakukan oleh PPDK yang bersifat independen dan menggunakan parameter serta acuan yang jelas.
"Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas," ujar Fredy.
Lebih lanjut, Fredy menjelaskan bahwa nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 telah disesuaikan dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.
Fredy menjelaskan, setelah seleksi hasilnya disampaikan oleh Wali Kota kepada Penjabat (Pj.) Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nama-nama tersebut disetujui oleh DPRD Jakarta untuk proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024.
Untuk diketahui, pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kota/kabupaten administrasi, dengan fokus pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dewan Kota/Dewan Kabupaten sendiri merupakan lembaga musyawarah yang diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili kecamatan-kecamatan di kota/kabupaten administrasi.
Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh masyarakat yang mewakili kecamatan, dengan jumlah anggota yang sama dengan jumlah kecamatan di masing-masing kota/kabupaten administrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk memilih satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berdasarkan jumlah suara terbanyak. Selanjutnya, di tingkat kota/kabupaten, dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK. (pot)
Komentar0